On 2/28/06, auliah azza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kemarin, bapak saya terima telepon dari PLN pusat mengenai surat bapak > saya > tentang perubahan batas pembayaran yang tidak diberitahu oleh PLN sehingga > kami terkena denda Rp. 25.000 dan minta uang dikembalikan, juga dan soal > penyatutan pembulatan uang waktu membayar rekening listrik. Koperasi > ditempat saya sebagai tempat pembayaran suka mengambilan uang dari > pembulatan tersebut. > > PLN pusat yang menelpon bapak saya itu, sangat senang ada laporan dari > masyarakat, nanti laporan itu akan ditindak lanjuti dan PLN depok akan > diberi teguran. bila masih membandel akan ditindak tegas. > > Bapak saya mengirim surat ke direktur keuangan PLN Pusat , up. dengan nama > Parno Isworo. Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan > > Jadi mari kita lapor rame-rame ke semua direktur di PLN Pusat. > Rencananya kalau ga tembus ke PLN Pusat mau dibawa/dilapor ke Komisi VII
Very nice ^^, memang prosedur yang cantik ya seperti itu. Di luar negeri kebanyakan malah berujung di pengadilan , krn disitu kemudian hukum menjadi lebih jelas ketimbang protes. Andaikan YLKI & LBH lebih solid tentunya kecurangan2 terhadap publik akan lebih mudah dipatahkan. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

