RUU APP memang mengisyaratkan pelarangan peredaran pornografi di internet juga, TAPI... tidak disebutkan bahwa warnet harus melarang usernya membuka situs porno, kalau ada warnet yang melarang akses, itu ADALAH KEBIJAKAN MASING MASING WARNET. Pasal satu, bagian 6 *tidak menyebutkan* HARD DISK DRIVE (HDD), sebagai salah satu bentuk barang pornografi, namun "yang dipersamakan dengan film" MUNGKIN mencakup MPG, RM, MOV, dan lain lain.
Disini disebutkan jelas tentang JASA PORNOGRAFI, saya yakin, warnet yang baik TIDAK MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI, karena pornografi adalah HAK user, dan HAK warnet. artinya bisa diambil, bisa tidak, bisa disediakan aksesnya, bisa ditutup aksesnya. berikut sebagian rancangan pasal ruu app. ==== SOF ==== BAB 1 - KETENTUAN UMUM PASAL 1 - PENGERTIAN 5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti *internet dan intranet*. 6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, *Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory*, dan kaset. 7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, *internet*, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara *memesan atau berlangganan* barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara *menyewa, meminjam, atau membeli*. 16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 12 (dua belas) tahun 17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas. BAB 2 - LARANGAN PASAL 22 Setiap orang dilarang membuat, *menyebarluaskan*, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni. PASAL 23 Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini. === eof === bagi yang membutuhkan rancangan ruu app secara penuh, bisa menghubungi saya (japri) dengan subject: request ruu app > Dear all, berita itu kayanya juga mengganggu kami yang ada di Pekanbaru, > kenapa gak bisa ikutin negara lain ? buka ini buka itu gak boleh ? emangnya > itu udah ada undang undangnya ya ? > > On 2/26/06, rave79ers_smi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> > >> > Pekanbaru, Para pecinta situs porno tampaknya mulai deg-degan. Bila >> > mereka tetap membuka situs porno di warung internet (warnet) atau >> > kantor, bisa-bisa polisi akan menangkapnya. Tanpa pandang bulu. Nah, >> > lho! dst... -- Adi D. Jayanto http://electrohide.sharewith.us "Small Chance Could Move The World" Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

