RUU APP memang mengisyaratkan pelarangan peredaran pornografi di 
internet juga, TAPI... tidak disebutkan bahwa warnet harus melarang 
usernya membuka situs porno, kalau ada warnet yang melarang akses, itu 
ADALAH KEBIJAKAN MASING MASING WARNET. Pasal satu, bagian 6 *tidak 
menyebutkan* HARD DISK DRIVE (HDD), sebagai salah satu bentuk barang 
pornografi, namun "yang dipersamakan dengan film" MUNGKIN mencakup MPG, 
RM, MOV, dan lain lain.

Disini disebutkan jelas tentang JASA PORNOGRAFI, saya yakin, warnet yang 
baik TIDAK MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI, karena pornografi adalah HAK 
user, dan HAK warnet. artinya bisa diambil, bisa tidak, bisa disediakan 
aksesnya, bisa ditutup aksesnya.

berikut sebagian rancangan pasal ruu app.
==== SOF ====
BAB 1 - KETENTUAN UMUM
PASAL 1 - PENGERTIAN
5.      Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan 
pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau 
sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message 
Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, 
selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer 
seperti *internet dan intranet*.

6.      Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat 
pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid 
dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan 
film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, 
*Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory*, dan kaset.

7.      Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh 
antara lain melalui telepon, televisi kabel, *internet*, dan komunikasi 
elekronik lainnya, dengan cara *memesan atau berlangganan* barang-barang 
pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara *menyewa, 
meminjam, atau membeli*.

16.     Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 12 (dua belas) tahun

17.     Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.

BAB 2 - LARANGAN
PASAL 22
Setiap orang dilarang membuat, *menyebarluaskan*, dan menggunakan karya 
seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa 
elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat 
umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.

PASAL 23
Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi 
tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
=== eof ===

bagi yang membutuhkan rancangan ruu app secara penuh, bisa menghubungi 
saya (japri) dengan subject: request ruu app

> Dear all, berita itu kayanya juga mengganggu kami yang ada di Pekanbaru,
> kenapa gak bisa ikutin negara lain ? buka ini buka itu gak boleh ? emangnya
> itu udah ada undang undangnya ya ?
> 
> On 2/26/06, rave79ers_smi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >
>> >  Pekanbaru, Para pecinta situs porno tampaknya mulai deg-degan. Bila
>> > mereka tetap membuka situs porno di warung internet (warnet) atau
>> > kantor, bisa-bisa polisi akan menangkapnya. Tanpa pandang bulu. Nah,
>> > lho!
dst...

-- 
Adi D. Jayanto
http://electrohide.sharewith.us
"Small Chance Could Move The World"





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke