Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak buat yg merespon
Gini saya berencana membuat warnet tapi saya tidak tau persaratan apa 
saja yg dibutuhkan agar warnet saya menjadi "resmi" klo dengar2 sih 
katanya selain situ dan siup juga harus daftar di dinas pajak dan dinas 
pariwisata untuk spanduk dan papan biilboard? dan apakah saya juga 
berurusan dengan dispenda? klo bisa buat rekan yg tau tolong saya di e-
mail langsung terima kasih.







Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke