Kepada rekan-rekan pengusaha warnet,
   
  apakah ada yang bisa memberikan informasi secara gamblang dan jelas bagaimana 
untuk mendirikan warnet dari segi legalitasnya.
   
  karena dengan semakin banyaknya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan 
pribadi dari warnet-warnet.
   
  dan bagaimana jika kita sudah memenuhi semua syarat-syarat untuk mendirikan 
warnet tetapi masih saja ada oknum yang mencoba-coba dan kepada siapakah kita 
bisa melaporkan hal ini..?
   
   
  terima kasih
   
  arthur

Judith Lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  On 3/30/06, bagus_mukmin wrote:
> maaf sebelumnya jika pertanyaan saya ini sudah banyak ditanyakan,
> tapi dari jawaban yg saya dapat saya tidak menemukan adanya bebrapa
> point yg mejelaskan tentang:
>
> 1. selain SITU, SIUP & Rental aegreement untuk warnet apakah masih
> ada surat-surat yg masih diperlukan?

ndak
yg anda perlukan perijinan dari wilayah setempat.


>
> 2. Apakah Usaha warnet juga memberikan "biaya retribusi" untuk dinas
> Pariwsata(apa hubungannya????), karena dari beberapa warnet di kota
> saya tiap pc biayanya rp. 1.100.000/tahun , apakah itu memang harus
> dan ada dalam UU?

mohon dijelaskan kepada saya anda di wilayah mana .
dan aturan mana yg mewajibkan membayar sebesar itu .




>
> 3. setelah sebuah warnet telah melengkapi semua surat2 dan biaya2 apa
> saja yg isi dari tiap pc(software) yg dikatakan resmi selain OS dan
> freeware, kalau MP3 gimana ?
>

tidak ada larangan untuk instal mp3 di warnet



> 4. jika suatu warnet/game center offline mempunyai software yg tidak
> resmi tapi software yg tidak resmi ini tidak ada dijual di indonesia
> khususnya dikota saya (makassar) apakah yg sebaiknya yg dilakukan
> jika dijadikan alasan oleh petugas kepolisian, jika memang harus
> menghapusnya berarti itu sama saja dengan gulung tikar ?

Tolong anda menjelaskannya lebih spesifik kalau sungkan bisa ke japri
saya atau mas irwin .



> 5. Bagaimana cara mendapatkan cd game original (CS,warcraft dll)
> 6. jika saya sudah membeli cd original Windows apakah Game juga
> dipermasalahkan?
selama legal tidak ada yg akan mempermasalahkan


>
> pertanyaan saya ini mungkin terlalu banyak tapi saya tidak tahu lagi
> dimana mencari informasi yg lebih jelas lagi jika bukan di asosiasi-
> warnet indonesia ini.
> khusus untuk Game center Offline mungkin ada satu orang rekan yg
> mempunyai usaha yg sama di milis ini mohon kiranya saya dapat
> diberikan petunjuk dan saran mengenai kiat agar usaha saya menjadi
> resmi karena belakangan ini saya dihantui rasa takut terhadap
> beberapa "oknum" yg selalu meminta "biaya" dgn alasan keresmian Game
> center ini.


oknum polisi atau oknum dr instansi lain?



> Sebelummnya saya sangat berterima ksaih jika pertanyaan saya dapat
> dijawab satu-persatu bukannya malah kritikan atau sejenisnya yg
> membuat saya tambah bingung dan kecewa.

untuk rekan lain kalau hanya mau kritik yang membuat bingung mendingan
ndak usah posting .

wassalam


Official Web Site : http://www.awari.or.id

Yahoo! Groups Links








Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke