Kepada rekan-rekan pengusaha warnet, apakah ada yang bisa memberikan informasi secara gamblang dan jelas bagaimana untuk mendirikan warnet dari segi legalitasnya. karena dengan semakin banyaknya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari warnet-warnet. dan bagaimana jika kita sudah memenuhi semua syarat-syarat untuk mendirikan warnet tetapi masih saja ada oknum yang mencoba-coba dan kepada siapakah kita bisa melaporkan hal ini..? terima kasih arthur
Judith Lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: On 3/30/06, bagus_mukmin wrote: > maaf sebelumnya jika pertanyaan saya ini sudah banyak ditanyakan, > tapi dari jawaban yg saya dapat saya tidak menemukan adanya bebrapa > point yg mejelaskan tentang: > > 1. selain SITU, SIUP & Rental aegreement untuk warnet apakah masih > ada surat-surat yg masih diperlukan? ndak yg anda perlukan perijinan dari wilayah setempat. > > 2. Apakah Usaha warnet juga memberikan "biaya retribusi" untuk dinas > Pariwsata(apa hubungannya????), karena dari beberapa warnet di kota > saya tiap pc biayanya rp. 1.100.000/tahun , apakah itu memang harus > dan ada dalam UU? mohon dijelaskan kepada saya anda di wilayah mana . dan aturan mana yg mewajibkan membayar sebesar itu . > > 3. setelah sebuah warnet telah melengkapi semua surat2 dan biaya2 apa > saja yg isi dari tiap pc(software) yg dikatakan resmi selain OS dan > freeware, kalau MP3 gimana ? > tidak ada larangan untuk instal mp3 di warnet > 4. jika suatu warnet/game center offline mempunyai software yg tidak > resmi tapi software yg tidak resmi ini tidak ada dijual di indonesia > khususnya dikota saya (makassar) apakah yg sebaiknya yg dilakukan > jika dijadikan alasan oleh petugas kepolisian, jika memang harus > menghapusnya berarti itu sama saja dengan gulung tikar ? Tolong anda menjelaskannya lebih spesifik kalau sungkan bisa ke japri saya atau mas irwin . > 5. Bagaimana cara mendapatkan cd game original (CS,warcraft dll) > 6. jika saya sudah membeli cd original Windows apakah Game juga > dipermasalahkan? selama legal tidak ada yg akan mempermasalahkan > > pertanyaan saya ini mungkin terlalu banyak tapi saya tidak tahu lagi > dimana mencari informasi yg lebih jelas lagi jika bukan di asosiasi- > warnet indonesia ini. > khusus untuk Game center Offline mungkin ada satu orang rekan yg > mempunyai usaha yg sama di milis ini mohon kiranya saya dapat > diberikan petunjuk dan saran mengenai kiat agar usaha saya menjadi > resmi karena belakangan ini saya dihantui rasa takut terhadap > beberapa "oknum" yg selalu meminta "biaya" dgn alasan keresmian Game > center ini. oknum polisi atau oknum dr instansi lain? > Sebelummnya saya sangat berterima ksaih jika pertanyaan saya dapat > dijawab satu-persatu bukannya malah kritikan atau sejenisnya yg > membuat saya tambah bingung dan kecewa. untuk rekan lain kalau hanya mau kritik yang membuat bingung mendingan ndak usah posting . wassalam Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

