Kepada Pengguna dan Penjual Wireless Frek. 2.4 Ghz ,

Saya lampirkan 
Kutipan KEPMEN NO.2 Dept. Perhubungan th 2005 
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400 - 2483.5 MHz 



(lebih Jelasnya )
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/km2-2005-ttg-2,4.pdf

 

Pasal 3

 

(1)           Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz diperuntukan untuk 
keperluan akses data dan atau akses internet.

 

(2)           Pita frekuensi  2400 - 2483.5 MHz dapat dipergunakan bersama 
(sharing) pada waktu dan atau wilayah , dan atau teknologi secara harmonis 
antar dan tidak menyebabkan interferensi yang saling merugikan 

 

(3)           Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
harus dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna.

 

(4)           Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berpedoman kepada 
kode etik yang disepakati dan ditetapkan oleh para pengguna.

 

(5)           Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mengikuti 
ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

 

 

 

                                       Pasal 4

 

1)     Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz dapat dilakukan untuk 
penggunaan di luar ruang (outdoor) dan atau di dalam ruang (indoor).



Pasal 5 


     Dilarang menggunakan  pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz yang dapat 
menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan antar sesama pengguna yang 
menggunakan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz tersebut.

 

  

 
 
BAB II
KETENTUAN TEKNIS
 

Pasal  6

 

 

Pengggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan teknis 
sebagai berikut : 

 

a. Effective Isotropically Radiated Power  (EIRP) maksimum:1)     Untuk 
penggunaan di luar ruang (outdoor) sebesar 4 Watt (36.02 dBmW);2)     Untuk 
penggunaan di dalam ruang (indoor) sebesar 500 miliWatt (27 dBmW).

 

b.  daya pancar  perangkat  maksimum 100 mW;

 

c.   Emisi di luar pita (out of band emission)  maksimum adalah -20 dBc per 100 
kHz. 

            

 

                         BAB III

SERTIFIKASI PERANGKAT

 

Pasal 7

 

 Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang akan dipergunakan pada 
frek.....wajib memilik sertifikat yang berlaku 

Pasal 8

Izin stasiun radio bagi pengguna frekuensi pada pita frekuensi 2400-2483.5 MHz 
melekat dalam sertifikat tipe alat dan atau perangkat radio.

 

 

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 9

 

(1)         Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis 
terhadap pelaksanaan Keputusan ini.

 

(2)         Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum 
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal.

 

 

BAB V

SANKSI

 

Pasal 10

 

Setiap penggunaan alat dan atau perangkat radio pada pita frekuensi 2400 - 
2483.5 MHz yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam 
Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU no. 36 th 1999 mengenai 
Telekomunikasi 

 

 

 

 

BAB VI



 


Mudah mudahan Semua pengguna , Penjual dan juga partisipan di milis ini dapat 
mengerti dari Arti KEPMEN tersebut diatas , mulai saat ini dan Pengurus Indowli 
sudah meras acukup memberikan tenggan waktu , sosialisasi kepada masyarakat dan 
terlah disebutkan diatas bahwa pengwasan dan Pengendalian Bab IV pasal 9 dan 
sanksi pasal 10 tetap dilakukan Pemerintah Cq DITJEN POSTEL - Dept. Kominfo, 
berarti bahwa apabila para pengguna dan penjual yang melanggar antara lain:
  1.. Pasal 3 mengenai Interferensi dan kordinasi para pengguna .... 
  2.. Pasal 5 mengenai Interferensi terhadap satsiun radio lain dan Alat 
Kesehatan yang masuk dalam kategori ISM  
  3.. Pasal 6 mengenai POWER EIRP Outdoor 4 Watt (36.02 Dbmw) , Indoor 500 
Miliwatt (27 DbmW), Daya Pancar Radio 100 Mw 
  4.. Pasal 7 dan 8 Sertifikasi peralatan dari DITJEN POSTEL merupakan ISR 
(Ijin Siaran Radio) pengganti Lisenis yang dikeluarkan DITJEN POSTEL 
  5.. Pasal 9 Pengawasan Dan Penegendalian yang berati apabila para pengguna 
yang tidak dapat berkordinasi dan diatur maka pihak DITJEN POSTEL sanggup 
menindak sesuai peraturan yang berlaku.... 
  6.. Sanksi dan UU 36 Th 1999 mengenai Telekomunikasi yang dipergunakan dengan 
UU 36 Th 1999 Kutipan sbb: 


BAB V



SANKSI ADMINISTRASI 

  1.. Pasal 45

   

  Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 
19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 
ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 
34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

   

  Pasal 46

   

  (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan 
izin.

   

  (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 
diberi peringatan tertulis.

   

  BAB VII

  KETENTUAN PIDANA

   

  Pasal 47

   

  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau 
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

   

  Pasal 48

   

  Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) 
tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

   

  Pasal 49

   

  Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

   

  Pasal 50

   

  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling 
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

   

  Pasal 51

   

  Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

   

  Pasal 52

   

  Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan 
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai 
dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling 
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

   

  Pasal 53

   

  (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta 
rupiah).

   

  (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan 
matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) 
tahun.

   

  Pasal 54

   

  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 
ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta 
rupiah).

   

  Pasal 55

   

  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling 
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

   

  Pasal 56

   

  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

   

  Pasal 57

   

  Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta 
rupiah).

   

  Pasal 58

   

  Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas 
untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.

   

  Pasal 59

   

  Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, 
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah 
kejahatan.

Saya ulas kembali semua peraturan yang ada mengenai penggunaan Frek. 2.4 Ghz 
yang pada prinsipnya adalh tidak bebas seperti Hutan Rimba seperti saat ini, 
kalau memang tidak bisa semua berkordinasi dan mengatur penggunaan frek 2.4 Ghz 
dengan kode etik dan hanya memikirkan perut sendiri (istilahnya ) dengan siapa 
yang kuat dan menang booster dan radio dengan sistem yang bisa sharing bersama 
....maka Pemerintah Cq DItjen POSTEL sebagai PPNS dan Kepolisian dapat menindak 
pelanggaran tersebut....artinya bahwa Frek 2.4 Ghz dikembalikan ke Pemerintah 
Kembali.....(Saya salut kepada beberapa orang yang masih mengerti Etika dan 
berani mengemukan pendapat di milis)

Terima kasih dan mudah mudahan kepada teman teman di seluruh Indonesia yang 
masih mau mencoba mengatur diri sendiri (Kordinasi) silahkan berkordinasi dan 
kalau memang masih takut dan ingin melaporkan hal hal yang cukup membahayakan 
untuk penggunaan Frek 2.4 Ghz silahkan Japri ke saya dan saya akan menyalurkan 
kepada pihak yang berwenang kalau memang Indowli masih dipercaya...

Sekali lagi mohon maaf bahwa saya mengeluarkan kata kata yang menyinggung dan 
juga saya sendiri mengaku tidak bersih 100 % tetapi mencoba meluruskan kembali 
tujuan Indowli apa perjuangan Pembebasan Frek 2.4 dengan menghasilkan KEPMEN 
Diatas  berikut Visi dan misi  dari asosiasi Indowli 
Prinsip saya bahwa Keberjasilan suatu usaha bukan keberhasilan seseorang tetapi 
hasil kerja sama team , artinya saya pribadi bukan yang mempunyai Indowli 
tetapi semua yang merasa kegunaan Frek 2.4 Ghz ini sebagai team works yang 
solid...
Terima kasih atas kerja sama teman teman...pengguna , Penjual dan partisipan...


Salam ...


Barata W. Wardhana







http://direktif.web.id/arc/2005/01/24-ghz

[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke