Kepada Pengguna dan Penjual Wireless Frek. 2.4 Ghz , Saya lampirkan Kutipan KEPMEN NO.2 Dept. Perhubungan th 2005 PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400 - 2483.5 MHz (lebih Jelasnya ) http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/km2-2005-ttg-2,4.pdf Pasal 3 (1) Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz diperuntukan untuk keperluan akses data dan atau akses internet. (2) Pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz dapat dipergunakan bersama (sharing) pada waktu dan atau wilayah , dan atau teknologi secara harmonis antar dan tidak menyebabkan interferensi yang saling merugikan (3) Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berpedoman kepada kode etik yang disepakati dan ditetapkan oleh para pengguna. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mengikuti ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Pasal 4 1) Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz dapat dilakukan untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) dan atau di dalam ruang (indoor). Pasal 5 Dilarang menggunakan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz yang dapat menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan antar sesama pengguna yang menggunakan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz tersebut. BAB II KETENTUAN TEKNIS Pasal 6 Pengggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan teknis sebagai berikut : a. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:1) Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) sebesar 4 Watt (36.02 dBmW);2) Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) sebesar 500 miliWatt (27 dBmW). b. daya pancar perangkat maksimum 100 mW; c. Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah -20 dBc per 100 kHz. BAB III SERTIFIKASI PERANGKAT Pasal 7 Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang akan dipergunakan pada frek.....wajib memilik sertifikat yang berlaku Pasal 8 Izin stasiun radio bagi pengguna frekuensi pada pita frekuensi 2400-2483.5 MHz melekat dalam sertifikat tipe alat dan atau perangkat radio. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 9 (1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini. (2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal. BAB V SANKSI Pasal 10 Setiap penggunaan alat dan atau perangkat radio pada pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU no. 36 th 1999 mengenai Telekomunikasi BAB VI Mudah mudahan Semua pengguna , Penjual dan juga partisipan di milis ini dapat mengerti dari Arti KEPMEN tersebut diatas , mulai saat ini dan Pengurus Indowli sudah meras acukup memberikan tenggan waktu , sosialisasi kepada masyarakat dan terlah disebutkan diatas bahwa pengwasan dan Pengendalian Bab IV pasal 9 dan sanksi pasal 10 tetap dilakukan Pemerintah Cq DITJEN POSTEL - Dept. Kominfo, berarti bahwa apabila para pengguna dan penjual yang melanggar antara lain: 1.. Pasal 3 mengenai Interferensi dan kordinasi para pengguna .... 2.. Pasal 5 mengenai Interferensi terhadap satsiun radio lain dan Alat Kesehatan yang masuk dalam kategori ISM 3.. Pasal 6 mengenai POWER EIRP Outdoor 4 Watt (36.02 Dbmw) , Indoor 500 Miliwatt (27 DbmW), Daya Pancar Radio 100 Mw 4.. Pasal 7 dan 8 Sertifikasi peralatan dari DITJEN POSTEL merupakan ISR (Ijin Siaran Radio) pengganti Lisenis yang dikeluarkan DITJEN POSTEL 5.. Pasal 9 Pengawasan Dan Penegendalian yang berati apabila para pengguna yang tidak dapat berkordinasi dan diatur maka pihak DITJEN POSTEL sanggup menindak sesuai peraturan yang berlaku.... 6.. Sanksi dan UU 36 Th 1999 mengenai Telekomunikasi yang dipergunakan dengan UU 36 Th 1999 Kutipan sbb: BAB V SANKSI ADMINISTRASI 1.. Pasal 45 Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 46 (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 47 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 48 Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 49 Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 51 Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 53 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 54 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 55 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 57 Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 58 Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 59 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan. Saya ulas kembali semua peraturan yang ada mengenai penggunaan Frek. 2.4 Ghz yang pada prinsipnya adalh tidak bebas seperti Hutan Rimba seperti saat ini, kalau memang tidak bisa semua berkordinasi dan mengatur penggunaan frek 2.4 Ghz dengan kode etik dan hanya memikirkan perut sendiri (istilahnya ) dengan siapa yang kuat dan menang booster dan radio dengan sistem yang bisa sharing bersama ....maka Pemerintah Cq DItjen POSTEL sebagai PPNS dan Kepolisian dapat menindak pelanggaran tersebut....artinya bahwa Frek 2.4 Ghz dikembalikan ke Pemerintah Kembali.....(Saya salut kepada beberapa orang yang masih mengerti Etika dan berani mengemukan pendapat di milis) Terima kasih dan mudah mudahan kepada teman teman di seluruh Indonesia yang masih mau mencoba mengatur diri sendiri (Kordinasi) silahkan berkordinasi dan kalau memang masih takut dan ingin melaporkan hal hal yang cukup membahayakan untuk penggunaan Frek 2.4 Ghz silahkan Japri ke saya dan saya akan menyalurkan kepada pihak yang berwenang kalau memang Indowli masih dipercaya... Sekali lagi mohon maaf bahwa saya mengeluarkan kata kata yang menyinggung dan juga saya sendiri mengaku tidak bersih 100 % tetapi mencoba meluruskan kembali tujuan Indowli apa perjuangan Pembebasan Frek 2.4 dengan menghasilkan KEPMEN Diatas berikut Visi dan misi dari asosiasi Indowli Prinsip saya bahwa Keberjasilan suatu usaha bukan keberhasilan seseorang tetapi hasil kerja sama team , artinya saya pribadi bukan yang mempunyai Indowli tetapi semua yang merasa kegunaan Frek 2.4 Ghz ini sebagai team works yang solid... Terima kasih atas kerja sama teman teman...pengguna , Penjual dan partisipan... Salam ... Barata W. Wardhana http://direktif.web.id/arc/2005/01/24-ghz [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/