Assalamualaikum...

Pasal 3 ayat (1) huruf c (permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan 
sejenisnya) memang ditujukan mainan2 seperti yg TimeZone. Dan benar, tarif 
pajak untuk kategori ini adalah 20%.

Tp lagi2 argumen saya adalah, warnet bukanlah merupakan objek pajak hiburan. 
Mungkin jika game center murni (online game saja), maka argumen dari 
Dipenda"mungkin" ada benarnya jg (tetap dpt diperdebatkan). Kalau warnet jelas 
kebutuhan usernya bermacam, ada yg nyari lowongan kerja, ada yg cari bahan buat 
bikin tugas/makalah, ada yg baca berita, dll. Apakah aktivitas2 tersebut dpt 
dikatakan hiburan? 

Kalaupun sebuah warnet memberikan jg fasiltas online game, bagaimana cara 
membedakannya? Bagaimana membedakan ketika seseorang sedang bermain game, lalu 
10 menit kemudian cari bahan kuliah, kemudian baca berita, kemudian main lg, 
dst??

Jika dimulai dari sisi pemilik warnet, adanya perbedaan antara PC untuk 
browsing saja dgn PC untuk online game, dapat memudahkan petugas Dipenda 
melakukan penghitungan pajak. Hal yg belum tentu dpt dilakukan oleh setiap 
warnet karena keterbatasan komputer, ruangan dll. 

Sementara dari sisi perpajakan, ini menurut saya paling penting, adalah 
peraturan yg jelas. Siapa saja yg dikenakan pajak, berapa besarnya, dst. Kalau 
memang warnet merupakan objek pajak, berikan tahukanlah peraturan2 turunannya. 
Pajak Daerah bertujuan untuk menambah kas daerah, utk membiayai pengeluaran2 
daerah dst. Kita tentu ingin daerah kita jg maju dan berkembang bukan?

Oleh karena itu saya jg setuju, jika hal ini dimasukkan ke dalam agenda Munas 
Awari, utk memberikan kepastian hukum kepada warnet2, agar secara jelas dan 
gamblang, terbebas dari Pajak Hiburan ini. Karena menurut saya, warnet justru 
sebagai salah satu pusat informasi yg tidak perlu dikenakan biaya ekonomi 
tinggi, apalagi dianggap sebagai hiburan belaka.

Salam
-Arya-

Andri Yuliandri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    Assalumualaikum..
 
 Terima kasih mas Arya, atas informasinya yang benar2 sangat membantu buat saya.
 Memang setelah saya temui dengan aparat setempat, beliau juga keliatannya aga 
sedikit bingung dengan hal ini mengenai kepastiannya karena pada saat itu 
beliau menerangkan bahwa game tempat saya masuk dalam kategori hiburan yang 
melalui media elektronik dan dikenakan pajak sesuai perda sebesar 20%, tetapi 
saya sedikit berargumentasi dan memang pada kenyataannya, bahwa saya membuat 
warnet tidak juga terlalu berorientasi untuk sengaja membuat game center 
seperti game-game ketangkasan (seperti time zone), tetapi para penyedia game 
aja yang memberikan software game tersebut untuk diinstal ditempat saya. Hal 
ini juga sebenarnya yang membuat saya bingung yang sebenarnya harus bagaimana ?
 Beliau memang berjanji akan mengirimkan jenis peraturannya tentang pajak 
hiburan ini, sesuai dengan yang Mas sebutkan, tetapi udah 3 hari ini tidak 
datang mengirimnya!!!!
 Terima kasih banyak.
 
 Wassalam
 Andri


                
---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

[Non-text portions of this message have been removed]






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke