Ini saya dapet dari ...

http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=349


harapan saya sih POSTEL bisa lebih pro-aktif posting
di mailing list supaya dapet tanggapan yang lebih baik lagi
kalau pasif mengharapkan orang nge-web .. urusan berabe

Demi kebaikan bersama, saya coba posting
sebagian isi URL di atas ..
silahkan di submit, di complain dll :)) ..







Petunjuk Teknis Pengisian Kuesioner
Agar konsultasi publik dan hasil questionnaire ini mendapatkan hasil 
optimal, maka berikut ini merupakan panduan jawaban dari kuesioner (yang 
berisi 36 pertanyaan):
1.      Setiap perusahaan hanya dapat mengirimkan satu dokumen tanggapan.
2.      Batas waktu tanggapan adalah selama sekitar 1 (satu) bulan yaitu 
pada tanggal 25 Mei 2006.
3.      Jawaban diberikan dalam format A4, huruf times new roman, font 
size 12.
4.      Setiap jawaban harus mengikuti opsi yang diberikan. Bilamana 
jawaban tidak terdapat pada opsi, maka harus diberikan penjelasan.
5.      Setiap jawaban disertai alasan yang rasional dan bilamana perlu 
data pendukung dan referensi terkait
6.      Bilamana suatu bagian dari tanggapan dinyatakan.konfidensial., 
Ditjen Postel tidak akan mempublikasikannya.
7.      Dalam mengisi dokumen tanggapan konsultasi publik, tidak perlu 
seluruh pertanyaan ditanggapi.
8.      Bilamana terdapat masukan di luar daftar pertanyaan, maka disusun 
dalam bagian tersendiri.
9.      Berikut ini daftar isian yang perlu diisi dalam dokumen tanggapan:
a.      NAMA INSTANSI /PERUSAHAAN:
b.      ALAMAT INSTANSI/PERUSAHAAN:
c.      NOMOR TELEPON/FAX:
d.      NAMA DIREKTUR UTAMA/KETUA/PENANGGUNG JAWAB
e.      DOKUMEN KONFIDENSIAL ATAU TIDAK
10.     Setiap dokumen tanggapan dapat dialamatkan kepada:
a.      Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Ditjen 
Postel, Gedung Sapta Pesona, Lt.7, Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta, 
Fax : 021-3522915.
b.      Melalui e-mail kepada alamat e-mail berikut ini : 
[EMAIL PROTECTED] Dokumen yang dikirim e-mail akan dianggap resmi, 
bilamana dikirim surat konfirmasi e-mail yang ditandangani pengirim 
melalui fax : 021 - 3522915.
11.     Setelah masukan publik diterima, Ditjen Postel akan menampilkan 
seluruh tanggapan yang memenuhi syarat di dalam website Ditjen Postel.
12.     Ditjen Postel akan menyusun draft regulasi dan kebijakan 
penyelenggara BWA, berdasarkan masukan dan tanggapan yang masuk. Bilamana 
dianggap perlu, Ditjen Postel akan mengundang pihak-pihak kompeten. 
Diharapkan draft regulasi dan kebijakan, dapat dipublikasikan kepada 
publik dalam jangka waktu 2 bulan.

Berikut ini daftar questionnaire untuk konsultasi publik BWA.

Q1: Siapa yang berhak mengajukan izin BWA:
Opsi:
1.      Dibatasi penyelenggara jaringan eksisting
2.      Penyelenggara jaringan/jasa termasuk calon penyelenggara baru
3.      Tidak dibatasi (penyelenggara jaringan/jasa/telekomunikasi khusus)
Jawaban: .......
Alasan: .........

Q2: Wilayah layanan izin:
Opsi:
1.      Nasional
2.      Per Daerah ( Kota besar)
3.      Opsi lain (jelaskan)
Jawaban: .
Alasan: ..

Q3 : Metode distribusi izin memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing 
(Seleksi/Izin Pita, First Come First Served/Izin per stasiun radio dan 
Izin Kelas/Class Lisence). Untuk dapat memberikan layanan akses pita lebar 
yang merata baik untuk daerah perkotaan, regional dan daerah remote 
(daerah yang tidak terjangkau layanan telekomunikasi) maka alternatif 
metode perizinan apa yang sesuai/efektif untuk diberikan di kota-kota 
besar, regional, daerah remote ataupun nasional? Jelaskan pula bagaimana 
kerangka kerja dari alternatif metode perizinan yang diusulkan.
Jawaban : ...
Alasan : ...

Q4: Bilamana kebijakan perizinan BWA mempertimbangkan kontribusi industri 
dalam negeri sebagai salah satu kriteria. Sebutkan bentuk kontribusi 
industri dalam negeri:
Opsi:
1.      Perangkat keras
2.      Perangkat lunak (software)
3.      Pekerjaan sipil, listrik dan mekanik
4.      Pilihan lain, jelaskan.
Jawaban: .....
Alasan: ....

Q5: Bilamana kebijakan perizinan BWA mempertimbangkan kontribusi terhadap 
akses internet untuk pendidikan, sebutkan bentuk kontribusi yang paling 
sesuai:
Opsi:
1.      Jaringan khusus akses internet untuk pendidikan, dengan alokasi 
pita frekuensi tertentu.
2.      Penyelenggara BWA harus memberi subsidi ataupun memberikan layanan 
gratis untuk jaringan internet pendidikan.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:.........
Alasan: ...........

Q6: Bila metoda penentuan pemenang izin BWA dalam bentuk seleksi, kriteria 
apa yang menjadi tolok ukur.
Opsi:
1.      Komitmen penggelaran jaringan dengan wilayah layanan paling luas 
dalam waktu tertentu.
2.      Tarif ke pelanggan paling murah.
3.      Kesediaan infrastruktur sharing.
4.      Pembayaran BHP frekuensi paling tinggi
5.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:
Alasan:

Q7: Terdapat aplikasi BWA dari penyelenggara telekomunikasi khusus di 
daerah terpencil untuk jaringan akses .corporate user. seperti 
pertambangan, perminyakan, dsb. Alasannya adalah layanan dari 
penyelenggara jaringan belum sampai di daerah yang dimaksud. Bagaimana 
kebijakan terhadap permohonan dimaksud.
Opsi:
1.      Tidak diijinkan.
2.      Diijinkan, dengan catatan bahwa izin sementara Penyelenggara 
telekomunikasi khusus tersebut bersedia memberikan surat pernyataan 
bersedia menghentikan operasinya tanpa kompensasi, bilamana penyelenggara 
jaringan/jasa yang telah berizin menyelenggarakan layanannya di daerah 
dimaksud ataupun bilamana pemerintah membuat kebijakan baru.
3.      Diharuskan bekerjasama dengan penyelenggara jaringan yang telah 
memiliki izin BWA pada pita frekuensi tersebut di daerah yang terdekat.
Jawaban:
Alasan:

BAND PLAN BWA 2.3 GHz

Q8: Perlakuan terhadap pengguna eksisting (microwave link di 2.3 GHz yang 
tersebar di banyak daerah di Indonesia. Pada tahun 2007 mendatang, sesuai 
Permen 2/2005, microwave link 2.3 GHz yg berpasangan dg 2.4 GHz tidak 
diperpanjang ijinnya lagi).
Opsi:
1.      Status quo, sepanjang tidak berada di wilayah yang 
diidentifikasikan untuk BWA (bila izin BWA regional / kota besar)
2.      Tidak diperpanjang ijinnya lagi.
3.      Usulan lain (jelaskan)
Jawaban:...
Alasan:...


Q9: Pengkanalan BWA 2.3 GHz (Band Plan), minimum bandwidth berapa?
Opsi:
1.      TDD 3.5 MHz,
2.      TDD 7 MHz,
3.      TDD 10 MHz,
4.      TDD 20 MHz.
5.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q10: Distribusi izin untuk pita 2.3 GHz,
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN 2.5 GHz

Q11 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 2.5 GHz. 
(lihat Tabel Penyelenggara BWA).
Opsi:
1.      Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan 
sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). 
Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
2.      Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan 
lainnya.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:..

Q12: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara eksisting satelit di 2.5 
GHz (Satelit Cakrawarta-1 / Indovision 2520-2670 MHz).
Opsi:
1.      Diberi kesempatan mengganti satelit baru dan diperpanjang izin 
penyelenggaraannya s/d 10 tahun mendatang.
2.      Status quo, dipertahankan sampai masa waktu satelitnya selesai 
(klaim Indovision tahun 2009). Tetapi tidak diperpanjang izinnya.
3.      Dikurangi pita frekuensi yang eksklusif, sharing untuk aplikasi 
BWA.
4.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:....

Q13: Pengkanalan BWA 2.5 GHz (Band Plan)
Opsi:
1.      Status Quo, TDD 6 MHz.
2.      TDD 5 MHz
3.      TDD 10 MHz
4.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q14: Distribusi izin untuk pita BWA 2.5 GHz di daerah yang belum ada 
penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
4.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN 3.3 GHz

Q15 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 3.3 GHz. 
(lihat Tabel Penyelenggara BWA).

Opsi:
1.      Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan 
sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). 
Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
2.      Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan 
lainnya.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:...

Q16: Pita 3.3 GHz semula diperuntukkan untuk industri nasional. Bagaimana 
kontribusi industri nasional di sini.
Opsi:
1.      Pita 3.3 GHz dinyatakan sebagai BWA untuk industri dalam negeri.
2.      Penyelenggara BWA di 3.3. GHz harus memprioritaskan penggunaan 
industri dalam negeri.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:....

Q17: Pengkanalan BWA 3.3 GHz (Band Plan)
Opsi:
1.      Status Quo, TDD 2 MHz dan FDD 2 MHz.
2.      TDD 3.5 MHz
3.      TDD 10 MHz
4.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q18: Distribusi izin untuk pita BWA 3.3 GHz untuk daerah yang belum ada 
penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN 3.5 GHz

Q19 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 3.5 GHz. 
(lihat Tabel Penyelenggara BWA).
Opsi:
1.      Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan 
sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). 
Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
2.      Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan 
lainnya.di kanal frekuensi yang telah ditentukan (4 kanal @ 7 MHz).
3.      Dicabut izinnya, bilamana tidak mendapatkan persetujuan proteksi 
dari penyelenggara satelit (status BWA sekunder).
4.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:...

Q20: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara eksisting satelit di 3.5 
GHz (Telkom-1 dan Palapa-C 3400-3700 MHz).
Opsi:
1.      Status quo, dipertahankan sampai masa waktu satelitnya selesai 
tahun 2009 Tidak diperpanjang izin.
2.      Diberi kesempatan mengganti satelit baru dan diperpanjang izin 
penyelenggaraannya s/d 10 tahun mendatang.
3.      Dikurangi pita frekuensi yang eksklusif, sharing untuk aplikasi 
BWA.
4.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:....

Q21: Pengkanalan BWA 3.5 GHz (Band Plan)
Opsi:
1.      Status Quo, TDD 7 MHz.
2.      TDD 10 MHz,
3.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q22: Distribusi izin untuk pita BWA 3.5 GHz di daerah yang belum ada 
penyelenggaranya (bila sharing dengan satelit selesai dilaksanakan)
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

EVALUASI BAND PLAN WIRELESS DATA 2.4 GHz

Q23: Dengan adanya keluhan gangguan penggunaan frekuensi WiFi 2.4 GHz 
akibat terjadinya adu kuat daya pancar, mengakibatkan terjadinya gangguan. 
Padahal teknologi WiFi 802.11n potensi untuk dikembangkan menjadi lebih 
cepat lagi. Solusinya:

Opsi:
1.      Status Quo, ijin kelas 2.4 GHz WiFi (ERP: 4Watt!)
2.      Pengurangan batasan daya pancar untuk WiFi 2.4 GHz menjadi 1 Watt 
ERP. Bila melewati 1 Watt ERP, harus berizin (registrasi) dengan tarif 
murah.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:.
Alasan:..

BAND PLAN 5.2 GHz.

Q24: Pita frekuensi 5.2 GHz diidentifikasi sebagai U-NII band oleh FCC. 
Terdapat sejumlah perangkat WiFi di 5.2 GHz. Dikhawatirkan terjadi 
interferensi terhadap adjacent band (5.1 GHz dan 5.4 GHz oleh radar), 
referensi ITU Radio Regulation Resolution 229 (WRC-03)
Opsi:
1.      Batasan daya pancar 100 mWatt dan indoor.
2.      Outdoor harus ada ISR. Metoda first come first served.
3.      Outdoor harus ada ISR dan diberi alokasi kanal khusus. Metoda 
seleksi.
4.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...........
Alasan: ..................

BAND PLAN 5.8 GHz

Q25: Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 5.8 GHz. 
(lihat Tabel Penyelenggara BWA 5.8 GHz).

Opsi:
1.      Status quo untuk alokasi pita frekuensi eksklusif yang telah 
diberikan kepada penyelenggara eksisting. Boleh ganti teknologi sepanjang 
lebar pita tidak melebihi.
2.      Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan 
sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). 
Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
3.      Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan 
lainnya pada alokasi yang telah diberikan.
4.      Sistem alokasi eksklusif untuk suatu penyelenggara tertentu 
dihentikan, diganti dengan sistem ISR, sehingga setiap pihak bisa 
mengajukan izin, termasuk aplikasi point-to-point (backbone).
5.      Pembatasan ERP 1 Watt, tidak perlu izin tapi perlu sertifikasi 
(ijin kelas). Di atas 1 Watt, harus izin..
6.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:...

Q26: Pengkanalan BWA 5.8 GHz (Band Plan)
Opsi:
1.      Status Quo, TDD 5 MHz
2.      TDD 10 MHz
3.      Tidak ada pengkanalan (bila opsi izin kelas diambil, hanya 
pembatasan ERP dan out-of-band emission).
4.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q27: Distribusi izin untuk pita BWA 5.8 GHz untuk daerah yang belum ada 
penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
4.      Digunakan bersama-sama, sharing.
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN 10.5 GHz

Q28: Perlakuan terhadap pengguna eksisting microwave link di 10.5GHz yang 
tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Opsi:
1.      Status quo, sepanjang tidak berada di wilayah yang 
diidentifikasikan untuk BWA (bila izin BWA regional / kota besar)
2.      Tidak diperpanjang ijinnya lagi.
3.      Usulan lain (jelaskan)
Jawaban:...
Alasan:...

Q29 : Bagaimana perlakuan terhadap penyelenggara BWA eksisting di 10.5 
GHz. (lihat Tabel Penyelenggara BWA).
Opsi:
1.      Status quo dengan teknologi lama untuk ISR yg telah diberikan 
sampai masa izin berakhir (5 tahun sejak persetujuan alokasi diberikan). 
Tidak diperpanjang izin setelah masa izinnya berakhir.
2.      Diberi keleluasaan mengubah teknologi dan ekspansi wilayah layanan 
lainnya.
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...
Alasan:...

Q30: Pengkanalan BWA 10.5 GHz (Band Plan)
Opsi:
1.      Status Quo, FDD 7 MHz dan FDD 14 MHz.
2.      TDD 7 MHz
3.      Lainnya
Jawaban: ....
Alasan: ......

Q31: Distribusi izin untuk pita BWA 10.5 GHz untuk daerah yang belum ada 
penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN 24.5 GHz

Q32: Penyelenggara BWA 24.5 GHz tidak mengembangkan jaringannya sejak 
beberapa tahun yang lalu.
Opsi:
1.      Dicabut izinnya.
2.      Diberi kesempatan berkembang
3.      Opsi lain.
Jawaban:...........
Alasan:..............

Q33: Distribusi izin untuk pita BWA 24.5 GHz untuk daerah yang belum ada 
penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........

BAND PLAN BWA DI PITA LAINNYA

Q34: Penyelenggara di pita VHF (lihat tabel), tidak sesuai dengan standar 
internasional. Kemungkinan akan digunakan untuk TV digital. Tetapi akan 
kesulitan karena terminal receivernya tidak standar. Apa kebijakan yang 
harus diberikan.
Opsi:
1.      Dicabut izinnya.
2.      Diberi kesempatan berkembang
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...........
Alasan:..............

Q35: Penyelenggara di pita TDD IMT-2000 di pita 2.1 GHz (menunggu transisi 
migrasi penyelenggar selular PCS-1900) maupun 2052-2067 MHz (lihat tabel). 
Potensi BWA ada dengan standar TD-SCDMA dan IP Wireless.
Opsi:
1.      Dicabut izinnya.
2.      Diberi kesempatan berkembang
3.      Opsi lain. Jelaskan.
Jawaban:...........
Alasan:..............

Q36: Distribusi izin untuk pita TDD IMT-2000 di pita 2.1 GHz dan pita 
2052-2067 MHz untuk daerah yang belum ada penyelenggaranya
Opsi:
1.      First come first served
2.      Seleksi (Beauty contest)
3.      Seleksi (Lelang)
Jawaban : ..............
Alasan : ..........





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke