Halo Hery... Kalo saya waktu itu, yg penting ijin setempat dulu. RT, lalu ke RW (dari RT dapat surat pengantar utk perijinan ke RW), sambil tanya2, sebaiknya perijinannya sampai instansi mana. Waktu itu kebetulan di Pak RW menyarankan sebaiknya cukup sampai kelurahan saja, dan beliau pun membuatkan surat pengantar utk ke kelurahan. Di kelurahan buat surat ijin melakukan usaha (kalo ga salah, agak lupa karena sudah lama). Selesai. Kecuali waktu itu kelurahan juga menyarankan untuk membuat usaha yg berbadan hukum (cv atau perusahaan), tapi karena warnet saya cuma 11 pc (waktu start hanya 8 pc) saya tidak melanjutkan ke tahap tersebut.
Sepertinya masalah perijinan ini spesifik, tidak sama utk semua tempat. Beberapa wilayah malah mungkin menyarankan ada ijin kepolisian dll dll. Jadi saran saya, coba tanya2 dulu dari RT/RW, ngobrol dengan tempat usaha sekitar juga, kalau langsung ke kelurahan, kuatir nanti "dimanfaatkan" :) salam, mia --- In [email protected], hery budiarjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > hai sobat.............. > salam kenal untuk semua > > aku mau tanya nich kira2 untuk mendirikan warnet apakah harus ijin kepada pihak yang berwenang, yang saya mau tanyakan untuk perijinannya ijin kemana yaa....... > sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas informasinya. > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

