Saya bukan ahli hukum, saya cuma pengacara (pengangguran banyak acara). Namun menurut UUD 45 saya berhak untuk mengemukakan pendapat. yang dimaksud mengemukakan pendapat salah satunya adalah, penafsiran hukum dan perundang undangan menurut jalan pikiran, intuisi, dan kemampuan saya sendiri. jika rumusan yang saya buat salah, mohon dibetulkan. semua rumusan saya, "debatable".
Menurut Undang Undang Hak Cipta 19 / 2002: Salah salah satu "Ciptaan" yang BERHAK mendapat "Hak Cipta" adalah "Program Komputer" (Pasal 1) Microsoft Windows XP adalah "Program Komputer". ARTINYA: Microsoft Windows XP BERHAK dilindungi Hak Cipta. Setiap "Ciptaan" yang akan dilindungi HARUS didaftarkan kepada Dirjen Hak Cipta (Pasal 35). Isi Ciptaan TIDAK BOLEH diubah, jika diubah, pengubah dapat digugat (pasal 55). ARTINYA: Microsoft harus mendaftarkan Windows kepada DIRJEN HC untuk bisa melindungi hak ciptanya. Pemegang Hak Cipta berhak memberikan LISENSI (pasal 45). Lisensi mengacu pada Pasal 2. Pasal 2 mengatur hak untuk mengumumkan, dan memperbanyak. Khusus Program Komputer, pasal 2 juga mengatur izin untuk menyewakan. EULA Adalah Lisensi. Section 1 EULA melarang Windows diinstal di 2 komputer atau lebih. Section 4 EULA melarang RENTAL. ARTINYA: EULA Adalah LEGAL dan DIPERBOLEHKAN. ARTINYA: Dibutukan sebuah perjanjian baru agar Windows dapat direntalkan. perjanjian itu adalah SRA (software rental agreement). Pemegang Hak Cipta berhak memberikan LISENSI (pasal 45). Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang MERUGIKAN PEREKONOMIAN atau MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Perjanjian lisensi didaftarkan kepada Dirjen HC (pasal 47.2). Perjanjian lisensi yang tidak didaftarkan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUUKUM APAPUN (pasal 47.2). MASALAHNYA... - Sudahkah Microsoft mendaftarkan Windows ke Dirjen HC? - Apakah lisensi Windows tidak MERUGIKAN PEREKONOMIAN? - Apakah lisensi Windows MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT? - Mengapa EULA tidak diterjemahkan ke bahasa Indonesia? - Apakah lisensi Windows telah didaftarkan kepada Dirjen HC? saya sedang menunggu jawaban dari Microsoft untuk kelima pertanyaan diatas. Jika Windows ternyata BELUM DIDAFTARKAN ke Dirjen HC, maka TIDAK ADA KEHARUSAN UNTUK MEMBELI SOFTWARE ASLI, karena TIDAK ADA HAK CIPTA YANG DILANGGAR MENURUT HUKUM INDONESIA, TIDAK ADA LISENSI YANG DIKELUARKAN, dan TIDAK ADA SOFTWARE RENTAL AGREEMENT. Jika Windows ternyata BELUM DIDAFTARKAN ke Dirjen HC, maka Windows diperlakukan sebagai BARANG BIASA yang dapat DIPERJUAL BELIKAN SECARA BEBAS. Selama jawaban dari Microsoft belum didaftarkan secara langsung, please PLAY SAFE dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. perlu diingat, Microsoft dalam pengumumannya sering hanya "MENGANJURKAN" untuk menggunakan Software ASLI, dan tidak mengharuskan menggunakan software asli. ada kemungkinan Windows, Office dkk, belum didaftarkan ke Dirjen HC. lihat kembali: UU-HAKI, UU Perdagangan, Peraturan Pemerintah terkait, Konvensi2 Internasional WTO tentang Hak Cipta. -- Adi D. Jayanto http://electrohide.sharewith.us "Small Chance Could Move The World" PS: Most used Microsoft Products are: Windows, Office System, Windows Server System, SQL Server, MSDN Library. > On 5/13/06, Adi D. Jayanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >>> > > Rekan-rekan >>> > > >>> > > ada yang mau saya tanyakan: >>> > > >>> > > - apakah lisensi Windows dapat di beli secara bertahap? jika dana yang >>> > > diperlukan belum cukup? misal untuk warnet 10 pc, beli 5 lisensi dulu... >>> > > tetapi yang 5 lagi masih pake cd nya glodok >> > >> > secara hukum, tidak > > Saya boleh tau alasan atas jawaban Tidak tersebut ?? > Mungkin anda Ahli Hukum. > >>> > > - apakah boleh, membeli lisensi windows xp home full untuk semua PC client, >>> > > tetapi yang terinstall di client adalah windows xp professional yang sudah >>> > > terlanjut di install dan di configure dan mungkin bahkan sudah digunakan ? >>> > > Toh fungsi nya windows XP Pro dan Home gak jauh beda untuk urusan >>> > > internet... tetapi lisensi win xp home nya, ada di tangan kita.. >> > >> > sama, tidak. > > Sama dengan pertanyaan diatas.... > > Mohon untuk tidak membingungkan anggota milis ini dengan pernyataan anda. > > Terima kasih. > > Salam > MPIQ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

