Section 17 EULA Home Edition:
> 17. APPLICABLE LAW. If you acquired this Product in the United
> States, this EULA is governed by the laws of the State of
> Washington. If you acquired this Product in Canada, unless
> expressly prohibited by local law, this EULA is governed
> by the laws in force in the Province of Ontario, Canada;
> and, in respect of any dispute which may arise hereunder,
> you consent to the jurisdiction of the federal and
> provincial courts sitting in Toronto, Ontario. If this
> Product was acquired *outside the United States*, then *local
> law* may *apply*.
===== ===== ===== ===== ===== ===== =====
> On 5/13/06, Adi D. Jayanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>> > > Rekan-rekan
>>> > >
>>> > > ada yang mau saya tanyakan:
>>> > >
>>> > > - apakah lisensi Windows dapat di beli secara bertahap? jika dana yang
>>> > > diperlukan belum cukup? misal untuk warnet 10 pc, beli 5 lisensi dulu...
>>> > > tetapi yang 5 lagi masih pake cd nya glodok
>> >
>> > secara hukum, tidak
>
> Saya boleh tau alasan atas jawaban Tidak tersebut ??
> Mungkin anda Ahli Hukum.
ups... ada sedikit kesalahan saat saya membaca pertanyaannya. maaf,
kalau yang dimaksud "cd nya glodok" adalah cd windows bajakan. maka
jelas tidak, dasar yang paling kuat adalah UU hak cipta (yang masih
memble penerapannya).
tapi di glodok juga dijual cd open source berlisensi GNU/GPL. yang ini
jelas boleh untuk dipakai.
berikut saya kutipkan UU Hak Cipta 19/2002
Pasal 1 - Bagian 1
> Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
> mengumumkan
> atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
> mengurangi
> pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 - Bagian 8
> Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
> bahasa,
> kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang
> dapat
> dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
> fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
> persiapan dalam
> merancang instruksi-instruksi tersebut.
dari sini disimpulkan:
Microsoft Windows XP Home Edition adalah PROGRAM KOMPUTER.
Microsoft Windows XP Home Edition DILINDUNGI HAK CIPTA.
Penggunaan Microsoft Windows XP Home Edition dibatasi EULA.
Penggunaan EULA dibatasi menurut peraturan UU yang berlaku (pasal 1 UUHC).
> Bagian Ketujuh
> Hak Moral
>
> Pasal 24
> (2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
> kepada pihak
> lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli
> warisnya dalam hal
> Pencipta telah meninggal dunia.
sesuai dengan Section 5 EULA:
> 5. LIMITATION ON REVERSE ENGINEERING,
> DECOMPILATION, AND DISASSEMBLY. You may
> not reverse engineer, decompile, or disassemble the
> Product, except and only to the extent that it is expressly
> permitted by applicable law notwithstanding this
> limitation.
maka SECTION 5 EULA BERLAKU DI INDONESIA.
> Pasal 30
> (1) Hak Cipta atas Ciptaan:
> a. Program Komputer;
...
> berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
...
> Pasal 32
> 1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi
> bagian
> dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
> 2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
> terdiri atas 2
> (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan
> secara berkala dan
> tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu
> masing-masing dianggap
> sebagai Ciptaan tersendiri.
Windows 1 diperkenalkan pada tahun 1983. Windows 6 (XP) diperkenalkan
pada 2002, SP1 pada 2003, dan SP2 pada 2004. Hak Cipta Microsoft untuk
Windows akan berakhir pada 2043 untuk Windows 1, 2052 untuk Windows 6.
CMIIW.
> BAB V
> LISENSI
>
> Pasal 45
> (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
> berdasarkan surat
> perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 2.
> BAB II
> LINGKUP HAK CIPTA
>
> Bagian Pertama
> Fungsi dan Sifat Hak Cipta
>
> Pasal 2
> (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
> Program Komputer
> memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
> persetujuannya
> menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
pasal ini berarti: EULA dilindungi dan dibolehkan, dan merujuk ke pasal
2. pasal 2 menyebutkan Software Rental Agreement dilindungi dan
diperbolehkan.
> Pasal 47
> 1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
> akibat yang
> merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
> persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
> perundang-undangan
> yang berlaku.
> 2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
> Lisensi wajib
> dicatatkan di Direktorat Jenderal.
> 3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
> memuat ketentuan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
> 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
> dengan Keputusan
> Presiden.
PERHATIKAN POIN 2!
bagian inilah yang kita tidak tahu. Apakah EULA SUDAH DIDAFTARKAN kepada
Direktorat Jenderal (Hak Cipta)?
Sementara belum mengetahui jawabannya, lebih baik "play safe" dan
mengikuti EULA. saya akan teruskan masalah ini ke CS Microsoft.
> BAB XIII
> KETENTUAN PIDANA
>
> Pasal 72
> (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
> kepentingan
> komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
> (lima)
> tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
> rupiah).
> Pasal 73
> (1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau
> Hak Terkait serta
> alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
> Negara
> untuk dimusnahkan.
artinya, menggunakan program komputer yang menggunakan perangkat lunak
yang melanggar hak cipta adalah TINDAK PIDANA. tetapi KOMPUTERNYA TIDAK
TERMASUK barang hasil TINDAK PIDANA
>>> > > - apakah boleh, membeli lisensi windows xp home full untuk semua PC
>>> > > client,
>>> > > tetapi yang terinstall di client adalah windows xp professional yang
>>> > > sudah
>>> > > terlanjut di install dan di configure dan mungkin bahkan sudah
>>> > > digunakan ?
>>> > > Toh fungsi nya windows XP Pro dan Home gak jauh beda untuk urusan
>>> > > internet... tetapi lisensi win xp home nya, ada di tangan kita..
>> >
>> > sama, tidak.
>
> Sama dengan pertanyaan diatas....
saya kutipkan dari EULA Home Edition
> Microsoft Windows XP Home Edition
>
> END-USER LICENSE AGREEMENT
>
> IMPORTANT-READ CAREFULLY: This End-User
> License Agreement ("EULA") is a legal agreement between you
> (either an individual or a single entity) and Microsoft
> Corporation for the Microsoft software product identified above,
> which includes computer software and may include associated
> media, printed materials, "online" or electronic documentation,
> and Internet-based services ("Product"). An amendment or
> addendum to this EULA may accompany the Product. YOU AGREE TO BE
> BOUND BY THE TERMS OF THIS EULA BY
> INSTALLING, COPYING, OR OTHERWISE USING THE
> PRODUCT. IF YOU DO NOT AGREE, DO NOT INSTALL
> OR USE THE PRODUCT; YOU MAY RETURN IT TO YOUR
> PLACE OF PURCHASE FOR A FULL REFUND.
ini adalah bagian "penetapan variabel". berikut adalah variabel yang
ditetapkan:
EULA : End User License Agreement.
EULA adalah perjanjian LEGAL antara "kamu" (you) dan Microsoft
Corporation, untuk PRODUK PERANGKAT LUNAK MICROSOFT YANG TELAH
DISEBUTKAN DIATAS (Microsoft software product identified above).
yang disebut "KAMU" adalah "orang perseorangan" atau "satu kesatuan",
yang dimaksud "satu kesatuan" umumnya adalah Badan Usaha (either an
individual or a single entity).
yang disebut PRODUK PERANGKAT LUNAK MICROSOFT DALAM EULA INI adalah
"perangkat lunak", dan termasuk media terasosiasi, bahan tercetak,
dokumentasi online atau elektronik, dan servis berbasis internet.
untuk selanjutnya "PRODUK PERANGKAT LUNAK MICROSOFT" disingkat menjadi
*"PRODUK"*
> 1. GRANT OF LICENSE. Microsoft grants you the following rights
> provided that you comply with all terms and conditions of
> this EULA:
>
> * Installation and use. You may install, use, access,
> display and run one copy of the Product on a single
> computer, such as a workstation, terminal or other device
> ("Workstation Computer"). [a1] The Product may not
> be used by more than one (1) processor at any one time
> on any single Workstation Computer. You may permit a
> maximum of five (5) computers or other electronic devices
> (each a "Device") to connect to the Workstation Computer
> to utilize the services of the Product solely for File
> and Print services, Internet Information Services, and
> remote access (including connection sharing and telephony
> services). The five connection maximum includes any
> indirect connections made through "multiplexing" or other
> software or hardware which pools or aggregates
> connections. Except as otherwise permitted by the
> NetMeeting and Remote Assistance features described
> below, you may not use the Product to permit any Device
> to use, access, display or run other executable software
> residing on the Workstation Computer, nor may you permit
> any Device to use, access, display, or run the Product
> or Product's user interface, unless the Device has a
> separate license for the Product.
karena EULA-nya untuk WXP-HE, maka LISENSI-nya diberikan hanya untuk
WXPHE, bukan WXP-Pro.
> Mohon untuk tidak membingungkan anggota milis ini dengan pernyataan anda.
>
> Terima kasih.
>
> Salam
> MPIQ
--
Adi D. Jayanto
http://electrohide.sharewith.us
"Small Chance Could Move The World"
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/