--- In [email protected], "Judith Lubis" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> apakah ada keterangan tertulis bahwa jika anda tidak memperpanjang
> MSRA artinya melanggar eula ?
> kok saya tidak menemukannya ..
> dipasal mana ?
> 

Logika berpikir saya adalah begini,

EULA dari microsoft melarang pemegang lisensi untuk menyewakan
software microsoft kepada Pihak ke-3.

Karena warnet adalah menyewakan komputer plus softwarenya, maka 
supaya warnet tersebut tidak melanggar EULA, dibuatlah MRSA,
dengan kepanjangan:

"Microsoft Software Rental Agreement"

terjemahan kasarnya kira-kira:

Persetujuan persewaan software Microsoft.

MSRA diadakan untuk memperbolehkan warnet untuk menyewakan
komputer yg berlisensi software MS. Dalam hal ini, MSRA ini
berfungsi untuk menghindari warnet ybs tersandung kasus 
pelanggaran EULA (seperti yg terjadi pada salah satu
warnet di Semarang, walaupun telah menunjukan lisensinya 
legal).

Sayangnya, MSRA ini mempunyai jangka waktu berlakunya.
Bukankah, jika waktu berlakunya MSRA habis, maka yg berlaku
adalah perjanjian asalnya (default) yaitu EULA.

Analoginya MSRA adalah SIM, jika SIM habis, tetap saja bisa ditangkap.

Memang tidak ada satu pasalpun bahkan dalam KUHP yg mengatur
pelanggaran EULA (ataupun MSRA) adalah tindak Pidana.
Karena itu bukan produk peraturan milik negara Indonesia.

Semoga saja pihak berwenang tidak mempermasalahkan masa berlakunya
MSRA ini, seperti halnya mereka mempermaslahkan masalah EULA pada
waktu lalu. Tetapi, siapa bisa menjamin demikian?

Saya juga ingin bertanya, ini negara Indonesia atau negara Microsoft?
Yang dipakai adalah hukum Indonesia atau hukum microsoft?

EULA atau MSRA saya kira tidak lebih dari perjanjian jual beli antara
penjual dan pembeli.

Seharusnya dengan memperlihatkan legalitas berupa lisensi sesuai
jumlah PC yang ada adalah sudah kuat di mata hukum.

"Be Legal"











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke