awari kan "cuma" asosiasi warnet, dengan anggota terdaftar. kalo posnet 
di sana tidak terdaftar sebagai anggota, kan logikanya tidak bisa 
mendapat "bimbingan hukum" dari awari. kalo misalnya awari "melayani" 
non-member selama ini, itu merupakan "kerja sampingan". members get 
priorities toh?

saya rasa "syarat dasar" masuk awari cuma 2 kok. "understanding legal" 
dan "be legal". mengerti bagaimana yang legal, dan melegalkan diri. 
tanpa kedua syarat itu mau dibela seperti apapun oleh awari ya tetep aja 
keok di pengadilan.

lha kenapa nggak dari anda yang memang sudah dekat dengan UKSW, dari FH 
lagi, yang memulai bimbingan hukum kepada manajemen posnet?

jati hendrawan wrote:
> Terus kalo udah gitu yang kita hanya bisa berharap :),
> tanpa bisa berbuat apa-apa?? Karena otonomi di dalam
> kampus ibarat dinding tebal yang susah ditembus,
> bahkan oleh aparat kepolisian yang katanya kaya
> superman itu :). Gimana nih awari??? yang diurus
> jangan hanya yg lemah dong, yang sewenang wenang
> diurusin juga?? masa nggak mampu??? :p
> 
> Wasallam
> 
> Jati Hendrawan 
> Alumnus FH UKSW

-- 
Adi D. Jayanto
http://electrohide.blogspot.com
"Small Chance Could Move The World"





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke