Soal registrasi windows ini saya pernah pengalaman : Laptop Compaq saya sudah pre-installed WinXP Prof, lengkap dengan COA di bodi nya. Karena sudah lama pakai dan windowsnya jadi berat, saya mau instal ulang windowsnya. Sebelumnya hdd sudah saya partisi jadi 3, c,d e. c:sistem; d dan e untuk data. Kemudian saya instal winxp di c, dengan option c di format ulang. Singkat kata, instal winxp sukses!. Selesai instal, winxp minta windows di -activate dan di registrasi, untuk itu saya konek ke internet. Sialnya, saat registrasi online, setelah saya masukan product-key winxp yang ada di COA di bodi laptop, katanya nomornya salah atau mistype. Coba lagi, tetap saja gak bisa. Activasi dan registrasi tidak bisa dilanjutkan. Masa activate hanya 30 hari. wah!
Lalu saya kontak HP customer service. Dari sana ada penjelasan bahwa, untuk instal ulang windows harus menggunakan CD Restore Compaq yang dipaketkan saat pembelian. CD Restrore akan mengembalikan Laptop ke kondisi awal pada saat baru. Jadi, dalam CD Restore itu Windowsnya telah diregistrasi jadi tidak akan ada activate. Solusi lain tidak ada, harus begitu prosedurnya. Masalahnnya adalah, kondisi awal pada saat baru itu artinya, semua partisi, termasuk data yang ada didalamnya akan 'diawalkan' juga, artinya dihapus. Waduh, ini mah kerja dobel. harus pindahin data keluar, trus masukin lagi. Datanya banyak lho.. Terpaksa, supaya tidak minta activate, saya instal ulang dengan windows yang 'bajakan'. Beres, tidak minta activate lagi. Maaf nih buat Microsoft, saya memang niat pakai softwaremu yang asli, tapi prosedurnya tidak memudahkan..-bagi saya. Salam - Ben \Taufiq A. Rachman wrote: > On 6/16/06, agus_suprapto2005 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >> Tolong temen2 kasih masukan pendapat, kalau sy membeli CD Win98 >> original tp bekas pc IBM (masih belum dibuka segelnya), lalu sy >> install di cpu saya yg rakitan. Apakah itu legal juga namanya? >> > > Kalo belum di registrasi, bisa jadi itu legal. > > Coba deh anda install di PC anda, bisa gak Serial COA nya > dimasukkan.... kalo bisa, setelah instal coba anda register lewat > internet.... kalo ternyata bisa berarti Windows tersebut Legal. > > Tapi tetep aja, anda harus mengurus MSRA nya ke Microsoft. > > Untuk lebih jelasnya, coba anda hubungi Microsoft Indonesia atau Magenta. > > Semoga membantau > > Salam > MPIQ > > > > > > Official Web Site : http://www.awari.or.id > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

