yang pasti dendanya gede. saya dengar bisa sampe "M".

ketika disinyalir ada pelanggaran, depkominfo akan menyelidiki siapa 
pengguna satelit tersebut. kemudian depkominfo akan mengirimkan 
peringatan untuk segera mengurus landing rights, atau opsi lainnya 
pindah satelit. jika tidak dilakukan izin bisa dicabut.

tidak ada izin berarti penyalahgunaan frekuensi. pernyalahgunaan 
frekuensi berarti pidana. kurang lebih begitu. hm...

silahkan lihat kembali kasus PT Direct Vision yang memegang lisensi 
untuk stasiun televisi berlangganan ASTRO.

*laginyariaturanbakunya*

Admin BagusNET Banjarmasin wrote:
> bagaimana dampaknya bila saat ini kita sedang menggunakan perusahaan satelit
> asing yang tidak ada izin?

-- 
Adi D. Jayanto
http://electrohide.blogspot.com
"Small Chance Could Move The World"





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke