local law tidak di over-ruled seperti kata anda pak. semuanya ada aturannya. silahkan lihat UU Paten dan UU Hak Cipta, keduanya memberi batasan waktu sebesar enam bulan bagi pemilik paten dari negara lain untuk mendaftarkannya di Indonesia.
> lalu mosok organisasi asing bikin kantor di sini bakal apaan? emang bole gitu > ngacak-ngacak negara orang,wong kan suda didasari peraturan/hukum sendiri? sudah banyak sekali organisasi asing berkantor di indonesia. dari yang murni NGO, organisasi pemerintah, bahkan PBB, juga brkantor di Indonesia. menolak organisasi asing di Indonesia secara penuh artinya sama saja menutup diri dari pergaulan internasional. akibatnya? hm... korea utara? myanmar? mau seperti itu? seperti juga PBB yang mengawasi perlindungan buruh dengan ILO-nya, pelaksanaan pendidikan dengan UNICEF-nya, microsoft juga berhak mendirikan kantor di indonesia, untuk mengawasi penggunaan softwarenya. kalau anda pernah pergi ke kedutaan, disana ada satu garis putih, (atau kuning ya? saya lupa). yang disebut garis DMZ (CMIIW), artinya, wilayah di dalam garis DMZ adalah lingkungan kekuasaan pemiliknya (kedutaan negara yang bersangkutan). DMZ digunakan hanya di Kedutaan Besar NEGARA, atau mungkin KONJEN atau PERWAKILAN RESMI PEMERINTAHAN. PBB setahu saya tidak memiliki garis DMZ di kantornya. KB-NKRI dimanapun memiliki garis DMZ, seperti halnya negara lain yang menempatkan kedutaannya disini. tentu saja hukum lokal yang berlaku melarang microsoft bertindak sendiri, misalnya menggrebek, tanpa seizin polisi, dan yang menggrebek bukan microsoft, melainkan polisi. > tandanya ya,hukum soal pembelian lisensi masih wewenang MS. hukum kita memperbolehkan itu pak. bahkan SETIAP PEMEGANG HAK PATEN atau PEMEGANG HAK CIPTA, boleh mempunyai lisensi sendiri sendiri, siapapun itu. silahkan lihat dalam sebuah package kaset, misalnya saya punya... Project Pop album Tu Wa Ga Pat, keluaran Sep 2001. Disana ada tulisan "DILARANG KERAS MEMPRODUKSI ATAU MEREKAM ULANG SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN ISI KASET INI TANPA SEIZIN PT. MUSICA STUDIO". ini adalah sebuah LISENSI yang diberikan kepada kita, selaku pembeli kaset agar tidak melakukan hal hal yang diatas. hak yang diberikan kepada kita untuk memperlakukan kaset ini cuma MEMUTAR (PLAYBACK). bahkan memutar lagu2 ini untuk kepentingan komersial selain broadcasting radio, dilarang (CMIIW). kenapa microsoft terasa paling "rame" kalau bicara soal lisensi? karena anda adalah pengusaha warnet. kalau anda adalah penyanyi, maka yang paling rame anda bicarakan dengan teman teman anda adalah soal pembajakan album anda. padahal sudah ditulis "lisensi" diatas. kalau anda adalah pemilik brownies kukus amanda, yang paling anda pusingkan adalah bagaimana "menertibkan" penjualan brownies kukus anda dari jalanan. got it sir? wadi wijaya wrote: > lah ya ituh pak,kan kita ada local law, uu haki itu,lalu mosok organisasi > asing bikin kantor di sini bakal apaan?emang bole gitu ngacak-ngacak negara > orang,wong kan suda didasari peraturan/hukum sendiri? > ibaratnya saya punya rumah yg saya bikin peraturan gak bole ngerokok di > dalem rumah,keluar-masuk musti ucap salam,lalu orang luar kan gak bole > nerapin hukum sendiri misal ngebul-ngebul di ruang keluarga, gitchu?:) > tandanya ya,hukum soal pembelian lisensi masih wewenang MS. > local law bisa di-overruled. -- Adi D. Jayanto http://electrohide.blogspot.com "Small Chance Could Move The World" ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

