On 7/1/06, deddys2000 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear all,
>
>  sorry kl cross posting, baru saja saya kesasar di www.postel.go.id
>  dan ada siaran pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 tanggal 28 Juni
>  2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis
>  Protokol Internet,
>
>  yg bikin saya agak ngeri adalah point 3.c yg isinya sbb :
>
>  Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap
>  pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan
>  telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya
>  meliputi identitas pengguna serta waktu mulai dan berakhirnya
>  penggunaan akses internet.ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra
>  bayar wajib mendata identitas pengguna. Data sebagaimana dimaksud
>  wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. Data
>  sebagaimana dimaksud wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang
>  untuk keperluan proses peradilan pidana.
>
>  detail bisa dilihat di :
>  http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=404

Waktu itu AWARI sudah diminta masukannya pada saat seminar mengenai
masalah tersebut (Seminar ID-SIRTI), kebetulan saya dan beberapa rekan
awari + bunda JMS yg sebagai undangan ikut menghadirinya.
Memang tujuannya baik, namun melihat kenyataan di lapangan penerapan
tersebut agak sulit walau sebenarnya bisa. Saat itu AWARI sudah
memberi masukannya.

>  mohon info/saran/ide dari rekan2x supaya ada cara yg efektif/bisa
>  diterapkan untuk :
>
>  1. warnet yg cukup ramai pengunjungnya.

Bisa menggunakan sistem member.

>  2. untuk warnet kecil yg untuk hidup aja susah apalagi menyediakan
>  penyimpanan data selama 1 th.

Saya sudah menyimpan data selama 1.5 tahun... gak sampe 1 CD :-)

>  3. untuk sistem hotspot/internet prabayar.

Ini agak sulit memang, walau bisa namun cost-nya tinggi.

>  4. mengetahui valid/tidak data yg diberikan pelanggan

Data sudah pasti tidak valid 100%.

>  5. anak usia sekolah yg belum punya KTP.

Khan ada Kartu Pelajar pak... :-)

>  karena bila memang sudah menjadi undang-undang maka kita harus
>  melaksanakan atau menghadapi resiko melanggar undang-undang.

Benar, apapun itu harus dijalankan.

>  mohon tanggapan rekan-rekan sekalian

Hal tersebut sebenarnya bisa dijalankan kalo tingkat individualisme
antar warnet gak ada alias saling peduli satu sama lain. Kalo dalam
satu wilayah (depok misalnya) semua pelanggan warnet WAJIB memberikan
KTP untuk di data saat akan bermain, maka user gak akan punya pilihan
lain, karena semua warnet menerapkan hal demikian.

Namun kesulitan terbesar warnetters adalah tingkat individualisme yg
tinggi, masing2 gak mau diganggu. Udah banyak contoh kok.... :-)

Ini sekedar tanggapan atau intermezzo aja... :-)

Salam
MPIQ





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke