belum tentu pak... tergantung ISI PERDA nya... selama isi berda hanya 
berupa himbauan, maka ya cuma himbauan, kalo isinya himbauan tapi ada 
sanksi, berarti itu perda aneh, dan bisa diajukan ke MK. ada beberapa 
perda yang mengikat (ada sanksi), dan jelas mau nggak mau harus 
dilaksanakan kalo nggak mau kena sanksi.

soal merokok di kantor... saya rasa anda memang "pembunuh pelan pelan" 
orang yang tak berdosa... :-(

Sinbad wrote:

>Kmaren denger di MetroTV. Wapres lagi ngomongin Perda bernuansa Syariah.
>Katanya perda itu sifatnya hanya "himbauan",  tidak ada pemaksaan krn tidak 
>ada sanksinya dlm KUHP.
>
>Asyiikk.. kalo gitu mulai besok gw boleh ngrokok lagi dong di kantor, and ngak 
>perlu bayar restribusi pajak hiburan warnet lagi.  Toh di KUHP juga ngak 
>diatur perihal larangan rokok dan restribusi... :-))
>  
>

-- 
Adi D. Jayanto
"Small chance could move the world"






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke