http://suaramerdeka.com/cybernews/harian/0607/15/nas24.htm

Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Usaha Warnet

Jakarta, CyberNews. Maraknya penyebaran pornografi melalui internet
mendorong Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) mendesak
pemerintah segera membuat peraturan mengenai usaha warnet.

Menurut Ketua Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI), Judith MS,
di Jakarta, Sabtu, dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas maka
pengusaha warnet wajib memblokir situs-situs yang mengandung
pornografi, bahkan kalau perlu melarang pelajar masuk ke warnet pada
jam-jam tertentu.

Saat ini ribuan usaha warnet bermunculan di Indonesia. Sebagian besar
penggunanya adalah pelajar dan mereka bisa bebas mengakses situs-situs
yang mengandung pornografi di tempat itu. "Tidak mudah untuk
menertibkan warnet-warnet agar mau memblokir situs-situs porno, sebab
hingga kini belum ada aturan resmi dari pemerintah," katanya.

Menurut dia selama belum ada aturan dan sanksi yang tegas, sebagian
pengusaha warnet akan lebih mementingkan keuntungan bisnis tanpa
peduli dampak penyebaran pornografi pada anak-anak.

"Kami sudah mengajukan apa yang kita sebut `code of conduct` atau
aturan untuk warnet ke Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi sejak
2002. Namun belum ada tanggapan hingga kini," kata Ibu dua anak itu.

Selain bisa mencegah penyebaran pornografi melalui internet, aturan
tersebut juga diharapkan bisa meredam "cyber crime" (kasus kejahatan
lewat ineternat).

Dengan demikian menurut dia, pengusaha warnet tidak bisa seenaknya
menjalankan usahanya itu. "Sekarang ini masih banyak warnet yang buka
24 jam dan anak-anak bebas masuk ke sana kapanpun dia mau, bahkan ada
yang sampai menginap," katanya.
( ant/cn09 )









Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke