dr milis tetangga
----- Original Message ----- 
From: e. musyadad 
To: [email protected] 
Sent: Monday, July 17, 2006 8:53 PM
Subject: [mediacare] Sweeping Bajakan harus dimulai dari Penegak Hukum



Surat Pembaca dimuat Di Radar Kediri, Juli 2006



Sweeping Bajakan harus dimulai dari Penegak Hukum



VCD bajakan. DVD bajakan. Banyak kepingan compact disk yang beredar di pasaran 
itu adalah bajakan. Mereka yang berjualan di sweeping. Rental-rental kaset 
disweeping. Warnet-warnet yang tidak mengunakan program orisinil di sweeping. 
Jauh sebelumnya, mereka yang menggunakan produk-produk bajakan ini masih diberi 
toleransi oleh pihak penegak hukum (polisi), tentunya dengan konsekuensi mereka 
harus memberi tip uang atau atensi dalam bahasa PKL VCD, kepada polisi. Dalam 
kasus di Kediri, PKL VCD bajakan harus menyediakan 20 juta per bulan untuk 
memberi tip kepada polisi dari Polres hingga Polda.

Hal sama juga terjadi pada pedagang jamu. Karena alasan tidka punya ijin, alias 
jamunya bajakan, mereka digusur dan disweeping. Sayang, situasi ini (VCD 
bajakan atau jamu tanpa ijin ini), justru dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk 
menimbun kekayaan. PKL dipajak, warnet-warnet diperas, rental wajib setor uang 
bulanan, pedagang jamu dipaksa untuk memberi uang pengaman dan seterusnya. 
Sekarang, kebijakan polisi sedikit bergeser. Mereka melakukan sweeping 
produk-produk bajakan, tidak hanya kepada pedagangnya tetapi juga konsumennya 
mulai menjadi target sweeping juga. Tindakan ini mungkin hebat, tetapi tidak 
tepat. Kalau mau menjadi pendekar penegak hukum yang hebat, mereka karus 
membangun paradigma baru, bahwa yang harus sadar hukum pertama kali adalah 
aparat hukum dan pemerintahan itu sendiri.

Kenapa? Karena di kantor-kantor aparat negara (pemda, polisi, kejaksaan, 
kehakiman, dll) sebenarnya banyak komputer yang menggunakan sofware bajakan, di 
rumah-rumah aparat negara banyak VCD dan DVD bajakan. Maka, dari diri mereka 
sendiri yang harus menjadi contoh, dan polisi harus merasia diri mereka sendiri 
sebelum merasia masyarakat. Di kantor-kantor Pemda harus di sweeping, 
kantor-kantor pengadilan harus dibersihkan dari produk bajakan, dan seterusnya. 
Setelah itu, boleh membasmi bajakan di PKL, boleh sweeping di pasar-pasar, 
rental-rental, warnet-warnet. Karena dengan demikian, tidak akan terjadi 
palak-memalak, sogok menyogok. Dan akhirnya, negara juga tidak dirugikan oleh 
produk bajakan ini yang lolos pajak. Sekali lagi sweeping bajakan harus dimulai 
dari penegak hukum itu sendiri. 



E. Musyadad

Warga Epistoholik Indonesia

Jl. Ki Hajar Dewantara I No. 11 Jombang Jawa Timur 61419

Email: [EMAIL PROTECTED]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke