Rekan-rekan milis sekalian tolong pencerahannya atas masalah yang saya hadapi.
   
  Sekitar tahun 2002 kemarin, warnet saya didatangi petugas P2P dari Walikota 
Jakarta, mereka menanyakan apakah bangunan yang saya gunakan untuk usaha 
sekarang sudah memiliki IPB (Izin Penggunaan Bangunan) untuk berusaha warnet.
   
  Saya yang awan sekali untuk urusan-urusan yang seperti ini, saya katakan 
sepertinya saya tidak memiliki IPB untuk usaha (bangunan yang saya gunakan 
adalah rumah untuk tempat tinggal, yang kemudian garasinya saya renovasi untuk 
dijadikan warnet).
  Mereka beralasan bahwa IPB yang sekarang ada itu, penggunaanya adalah untuk 
tempat tinggal bukan untuk tempat usaha sehingga saya diharuskan untuk mengurus 
IPB yang baru.
   
  Pada saat itu akhirnya saya setengah "dipaksa" untuk mengeluarkan sejumlah 
uang untuk pengurusan IPB oleh 2 petugas tersebut, sebesar Rp 5 Jt.
  Keesokan harinya mereka datang lagi, kali ini total ada sekitar 6 orang, dan 
menanyakan apakah sudah mengurus Izin Gangguan, dan lagi-lagi saya mengeluarkan 
uang untuk biaya pengurusan Izin Gangguan sebesar kurang lebih Rp 3 Jt.
   
  Ketika masalah ini saya tanyakan kepada orang-orang yang cukup paham akan 
masalah izin-izin akan bangunan seperti ini, mereka mengatakan bahwa saya sudah 
kena peras oleh mereka, bahwa seharusnya biaya untuk pengurusan izin seperti 
itu tidak akan semahal itu.
   
  Nah, pada tahun 2006 ini, kira-kira 3 hari yang lalu, datang lagi 2 petugas 
dari P2P (orang yang sama di 4 tahun yang lalu), meminta saya untuk 
memperpanjang IPB saya.
  Petugas itu mengatakan bahwa IPB yang pertama kali saya buat sudah "expired".
  Lalu saya mengatakan, "Silahkan saja kalau bapak hendak membantu saya dalam 
pengurusan Izin ini, tetapi saya ingin tahu berapa tarif resminya, untuk uang 
jasa sendiri akan saya berikan ketika Izin tersebut sudah sampai di tangan 
saya".
   
  Mereka lalu mengatakan bahwa tarif resminya adalah Rp 10.000 / meter persegi.
  Luas yang dipakai adalah luas bangunan, dan luas bangunan tempat usaha adalah 
150 meter persegi.
   
  Jadi biaya perpanjangan IPB :
  150 x 10.000 = Rp 1.500.000 (belum termasuk uang Jasa)
   
  Dan kali ini izin tersebut dapat saya untuk jangka waktu 10 tahun ? WTH ??
   
  Disini saya mencium "bau-bau pemerasan" oleh oknum pegawai pemerintah yang 
kerjaannya doyan korupsi dan memeras orang lain.
   
  Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
  1. Berapa sebenarnya tarif resmi untuk Pengurusan IPB ?
  2. Berapa sebenarnya tarif resmi untuk biaya perpanjangan IPB ?
  3. Apabila bangunan saya gunakan adalah RUKO (bukan rumah), apakah saya harus 
mengurus perizinan IPB ini juga ?
   
  Tolong pencerahan dari rekan-rekan milis sekalian...
   
   
  Regards,
   
  Nico
  Titan Game Station
  Jakarta

                        
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke