wahyuindosat wrote:
> Setelah penegak hukum anda legalkan, barulah bersama-sama turun ke lapangan.
> Katanya mempertanyakan keadilan? apabila hanya satu sisi saja yang anda
> legalkan nggak adil atuh, seperti lingkaran setan tiada habis. Tidak usah sy
> perpanjang kalau ini anda faham.
>
> Waw... Take break dulu guys. Try the next topic.
>
> Salam
> Wahyu.
>
>
Ini kutipan dari : http://www.warnetlegos.com/FAQ.asp
*Q: Jika Microsoft tidak melakukan penegakan hukum terhadap warnet yang
menggunakan software bajakan, lalu apakah BSA bisa? *
*A: *Polisi memiliki otoritas penuh atas nama hukum untuk melakukan
tindakan pidana. BSA merupakan organisasi non-profit yang menjadi
perwakilan perusahaan software (local & internasional). BSA tidak
memiliki otoritas untuk melakukan penegakan hukum, tetapi walaupun
demikian BSA mungkin dapat mengajukan gugatan perdata mewakili semua
anggotanya terhadap perusahaan yang memang terbukti menggunakan software
bajakan dalam kegiatan operasional perusahaan-nya.
*Q: Apakah memungkinkan jika Microsoft/BSA mengirimkan surat peringatan
kepada warnet yang menggunakan software bajakan? *
*A: *Fokus Microsoft adalah membantu warnet dalam proses compliant atau
menjadi legal dalam arti menggunakan software yang asli. Dan Microsoft
akan mendorong warnet-warnet yang masih menggunakan software bajakan
untuk segera melakukan proses legalisasi. Microsoft sudah mengirimkan
surat edukasi kepada sejumlah warnet, *sementara BSA lebih memfokuskan
diri dalam program penghapusan pembajakan di kalangan
perusahaan-perusahaan besar (corporate) dan warnet bukan fokus BSA.*
*Q: Apakah Microsoft akan memberikan bantuan hukum kepada warnet yang
menggunakan software asli jika misalnya terjadi sweeping terhadap Warnet
tsb? *
*A: *Bantuan hukum disini diartikan sebagai bantuan untuk memberikan
surat keterangan bahwa benar warnet tsb merupakan customer legal
Microsoft dan jika dibutuhkan surat pendukung untuk kelengkapan dokumen
yang dibutuhkan berkaitan dengan legalitas software yang digunakan dan
sejauh data kepemilikan kepemilikan software dicantumkan dalam rental
agreement yang telah disetujui. Sementara untuk pendampingan (dalam hal
pengacara yang dibutuhkan) adalah kewajiban masing-masing individu,
karena Microsoft bukan lembaga bantuan hukum yang dapat memberikan
bantuan pendampingan bagi warnet yang membutuhkan pengacara atau
sejenisnya.
Disini microsoft mengatakan bahwa WARNET BUKAN TARGET BSA, tetapi
kenyataannya dilapangan BSA malah mengincar warnet-warnet.
Bahkan Departemen Kehakiman sendiri yang seharusnya menjaga UU HAKI
masih menggunakan WINDOWS BAJAKAN (tidak semua komputernya)
Pengalaman pribadi :
1. Membuat jaringan LAN di kantor POLRES Bekasi, saya & rekan
menyarankan membeli lisensi windows, mereka bilang..
kemahalan :)
2. Dinas Kependudukan DKI Jakarta, Oracle 8i Running on Windows 2000 AS,
ternyata hanya Oraclenya yang LEGAL,
OS nya... kemahalan kata mereka, karenan lisensinya per client :p
3. Departemen Perindustrian (paman gw kerja disana)... semua komputer
yang ada di bagian paman gw kerja.. semuanya
BAJAKAN
Come on BSA !!!!!!!!!!!!!!!!!
kalo ada orang BSA yang dimilis ini... japri gw.. nanti gw kasih tau
bagian mana aja POLRES Bekasi, nunjukin... komputer dibagian mana aja
yang pake windows bajakan...
--
Best Regrads,
Chandra
[Non-text portions of this message have been removed]
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/