On Saturday 19 August 2006 22:00, Warnet_Braja_Cirebon wrote: > AsWb,.. > Dear rekan...saya mohon info, yang dikatakan melanggar > penggunaan wireless 2.4 itu seperti apa ya ?, soalnya > banyak dari kita-kita ( Warnet) hanya terima jadi saja > dari ISP. Yang kita tau utk antena 2.4, kita > menyediakan antena dan radio saja, kalau dikatakan > melanggar, yg seperti apa melanggar, bukankah wireless > 2.4 adalah bebas ?
Yang namanya bebas tentu bukan "bebas sebebas bebasnya". Batas kebebasan kita adalah: * TX Power max 100 miliWatt (20 dBm) * EIRP Max 30 dBm untuk point to point dan 36 dBm untuk point to point. * Perangkat yang digunakan harus mempunyai sertifikasi dari postel. Kalau melanggar, bisa dipenjara 6 tahun dan denda 600 juta rupiah. Jadi, sebaiknya tidak melanggar. Kalau ISP yang digunakan melanggar, sebaiknya disarankan agar tidak melanggar, atau sekalian jangan pakai ISP tersebut, karena kalau ISP-nya ditangkap, kita juga kena getahnya. Minimal koneksi bisa terputus. Yang sangat tidak disarankan adalah..... menyarankan ISP untuk melanggar batas power, misalnya dengan menyarankan perangkat berdaya tinggi, atau malah memasang booster. Yang harus berhati hati adalah.... kalau perangkat wireless disediakan oleh pelanggan, maka jika terjadi pelanggaran, maka pelanggaran dilakukan oleh pelanggan, bukan ISP. Ini namanya "jebakan batman", hehehe..... -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

