Napa pemerintah gak buat program billing buat windows vertion dan
linux vertion, free jangan bayar. 
Yg mo login kudu member yg sudah teregistrasi ke data pemerintah.

Online billing gitu.... ribet yah...:((
......... ato ntar malah gak ada yg maen Internet..:(

BR,
Arif, Hakeem

--- In [email protected], "Sri D." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Rabu , 30/08/2006 11:45 WIB
> Warnet Harus Mulai Mendata Identitas Pengunjung 
> Achmad Rouzni Noor II - detikInet
>    
>       Warnet (dbu/inet) 
> Jakarta, Para pemilik warung internet (warnet) harus mendata
identitas setiap pengunjungnya dalam minggu ini. Data tersebut setiap
bulannya harus dilaporkan kepada tim pengawas internet, ID-SIRTII
(Indonesia Security Incident Responses Team on Information
Infrastructure).
> 
> Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil mengatakan,
banyak kejahatan cyber seperti carding, deface dan terorisme yang
dilakukan di warnet. 
> 
> "Setiap pengunjung harus meninggalkan KTP sebelum mengakses layanan
internet. Jadi pemilik warnet harus mendata pengunjungnya. Karena
kalau tidak, jika terjadi masalah pemilik yang akan dikenai pidana,"
kata Sofyan kepada wartawan, usai membuka seminar keamanan Bellua
Cyber Security Asia 2006, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu
(30/8/2006).
> 
> Ketika ditanya dasar hukumnya, Sofyan menjelaskan bahwa kewajiban
mendata pengunjung warnet itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo
tentang Pengawasan Internet, ID-SIRTII, dan termasuk dalam
undang-undang hukum pidana. Menurut Sofyan, permen ID-SIRTII
diberlakukan dalam minggu ini. 
> 
> "Konsekuensinya, pemilik warnet harus mendata pengunjungnya mulai
minggu ini juga," ujarnya.
> 
> Dijelaskan Sofyan, permen tersebut mengatur pengawasan lalu-lintas
data di internet yang pelaksanannya dilakukan oleh tim ID-SIRTII.
Dalam keterangan tertulis di situs resmi Ditjen Postel disebutkan
bahwa tim ID-SIRTII bertugas dalam pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet.
> 
> Ruang lingkup tugas dan wewenang tim ID-SIRTII meliputi fungsi
sosialisasi, pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini
terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet di Indonesia. 
> 
> Tim ini juga bertugas membangun dan atau menyediakan,
mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database
pemantauan dan pengamanan internet. Hal ini dilakukan
sekurang-kurangnya untuk mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan
rekaman transaksi (log file) dan mendukung proses penegakan hukum. 
> 
> Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan fungsi
layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan
laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan
internet, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, dan
menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan
pemanfaatan internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
> 
> Untuk melancarkan tugas-tugas ID-SIRTII, pemerintah akan menggelar
tender perangkat untuk melakukan pengawasan. Pelaksanaan tender akan
dilakukan oleh Postel mulai 2007.
> 
> Sofyan mengatakan, investasi perangkat pengawasan ini mencapai
miliaran rupiah. "Miliaran. Tapi saya lupa angka pastinya berapa,"
tandasnya. (nks) 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke