judithms wrote: > YSH rekan rekan milis dan saudara fritz > maaf terpaksa saya resend menjawab pertanyaan apakah aturan pendataan sudah > resmi atau belum > bagi anggota baru harap rajin buka arsip milis ! > kalau saja anda menyimak jawaban saya tentu anda tidak akan bertanya kedua > kali . > > wassalam > > jms > > > YSH judithms,
Saya memang sudah pernah menanyakan hal tersebut dan sudah anda jawab. tetapi sudah berselang beberapa minggu tidak ada press release atau penjelasan dari Pak Sofyan Djalil selaku menteri KOMINFO. Sedangkan diberita detik.com ( Rabu , 30/08/2006 11:45 WIB) pak mentri mengatakan "Ketika ditanya dasar hukumnya, Sofyan menjelaskan bahwa kewajiban mendata pengunjung warnet itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengawasan Internet, ID-SIRTII, dan termasuk dalam undang-undang hukum pidana. Menurut Sofyan, permen ID-SIRTII diberlakukan dalam minggu ini. "Konsekuensinya, pemilik warnet harus mendata pengunjungnya mulai minggu ini juga," ujarnya" sudah dua minggu lebih, perkataan beliau tidak ada tindaklanjutnya. jadi wajar saya menanyakan kembali, kalau2 ternyata peraturan tsb di resmikan tanpa ada press release dan sosialisasi. jadi, maaf kalau pertanyaan saya yang kedua kali menyinggung anda dan mengatakan bahwa saya tidak rajin buka arsip milis. :D btw, YSH saudara judithms, pernah tidak ISP di sweeping software bajakan? pernah tidak ISP disita perangkatnya karena ada tindakan kriminal yang berasal dari IP Blok mereka? terima kasih, afritz Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

