felixfebrian wrote: > Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan > tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk KEPENTINGAN KOMERSIAL suatu > program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun > dan/atau denda paling banyak Rp500 juta." > > Software di kantor polisi digunakan untuk PELAYANAN PUBLIK dan tidak > untuk KOMERSIAL. Saya kita polisi tidak bisa dijerat dengan UU HAKI KEPENTINGAN KOMERSIAL ? Apakah kepentingan komersial disini, dimaksudkan UNTUK MENGHASILKAN UANG ?? jika iya, maka timbul pertanyaan : apakah pelayanan pembuatan SIM tidak menghasilkan uang bagi kantor polisi & negara ?? apakah perpanjangan STNK tidak menghasilkan uang bagi kantor polisi & negara ?? apakah pembuatan SKKB/SKC tidak menghasilkan uang bagi kantor polisi & negara ??
Berdasarkan Pasal yang anda sebutkan, maka jika seseorang mendapatkan software bajakan, dan tidak menjual-belikannya, maka orang tersebut tidak dapat di denda. Karena orang tsb menggunakan software bajakan itu untuk kepentingan pribadinya. Bukan untuk KEPENTINGAN KOMERSIAL. benar tidak pengertiannya seperti itu, koreksi yah kalo saya salah... maklum awam dengan hukum Thanks Afritz Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

