Setelah melihat & membaca PERMENKOMINFO NO. 27 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Mentri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 20 September 2006. dapat di download disini : http://www.depkominfo.go.id/download/PERMEN_KOM_INFO_NOMOR_27_PER_M.KOMINFO_9_2006.pdf
Saya pribadi ingin menanyakan kepada rekan2 AWARI, khususnya ibu judith karena setelah 1 bulan permenkominfo tsb ditandatangani, belum ada sosialisasinya. ( apakah pemerintah menunggu lembaga ID-SIRTII terbentuk dulu baru sosialisasi yah? :D ) 1. Bagaimana tatacara pelaksanaan penerapan permenkominfo tsb di warnet ? 2. Apakah harus menunggu pemerintah memberikan tatacara pelaksanaan, baru kita terapkan permenkominfo tsb diwarnet? 3. Apa untung & ruginya kita menerapkan permenkominfo tsb ? 4. Apakah kita cuekin aja itu peraturan, toh gak ada sosialisasinya :D CMIIW mohon maaf jika ada perkataan saya yang menyinggung perasaan rekan2 terima kasih afritz PS : SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, MOHON MAAF LAHIR BATIN Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

