Setelah melihat & membaca PERMENKOMINFO NO. 27 Tahun 2006 yang 
ditandatangani oleh Mentri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 20 
September 2006.
dapat di download disini : 
http://www.depkominfo.go.id/download/PERMEN_KOM_INFO_NOMOR_27_PER_M.KOMINFO_9_2006.pdf

Saya pribadi ingin menanyakan kepada rekan2 AWARI, khususnya ibu judith
karena setelah 1 bulan permenkominfo tsb ditandatangani, belum ada 
sosialisasinya.
( apakah pemerintah menunggu lembaga ID-SIRTII terbentuk dulu baru 
sosialisasi yah? :D )

1. Bagaimana tatacara pelaksanaan penerapan permenkominfo tsb di warnet ?

2. Apakah harus menunggu pemerintah memberikan tatacara pelaksanaan, 
baru kita terapkan permenkominfo tsb diwarnet?

3. Apa untung & ruginya kita menerapkan permenkominfo tsb ?

4. Apakah kita cuekin aja itu peraturan, toh gak ada sosialisasinya  :D 
CMIIW


mohon maaf jika ada perkataan saya yang menyinggung perasaan rekan2

terima kasih

afritz

PS : SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, MOHON MAAF LAHIR BATIN



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke