Koreksi dikit ya... setelah melihat surat edaran dari MABES POLRI, ini
bukan terkait RUU APP, tapi UU HAKI.

Nampaknya MABES mulai bergerak sampai daerah! dalam penegakan UU HAKI,
pihak MABES dan BSA seakan-akan tidak percaya lagi dengan aparat
POLDA, yang memang cenderung "SUKA DAMAI" atau bahkan malah melakukan
PEMALAKAN.

Di daerah, penggunaan software bajakan oleh warnet/lingkungan
komersial masih tinggi. Bahkan himbauan AWARI tentang be legal yang
dicanangkan hampir 2 tahun lalu, di banyak daerah malah tidak digubris
sama-sekali.

SIAPKAN DIRI ANDA!



--- In [email protected], dedy ubaydillah
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ini saya dapat dari salah satu forum..semoga
> bermanfaat dan kita tidak akan dapat surat seperti
> ini...!! Amin.
> 
> =======================================================
> sekedar informasi buat kas....r udah 5 hari yg lalu
> toko gw dikirim surat yg menyerupai undangan tapi
> sebenarnya ancaman dari kepolisian negara republik
> indonesia.
> 
> 
> BENTUK SURAT: 
> Seperti undangan, dilipat 3, warna hitam (luar), putih
> (dalam) laminating luar dalam.
> 
> JUDUL DEPAN: 
> PEMBAJAKAN ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL !
> (gambar tangan diborgol di jeruji besi.. takutttt)
> 
> 
> ISI SURAT:
> [ LOGO POLRI]
> Markas besar
> kepolisian negara republik indonesia
> badan reserse kriminal
> jl. trunojoyo no.3 keb. baru jak-sel 12110
> --------------------------------------------
> 
> jakarta, /.....Nopember 2006
> no.pol. : b/2/08/xi/2006/bareskrim
> klasifikasi: biasa
> lampiran: -
> perihal: himbauan penanggulangan pembajakan hak cipta.
> 
> kepada yth:
> pedagang hak cipta yg menggunakan cakram optik/pemilik
> mall/para pengelola pusat pembelanjaan produk
> elektronik dan software/ para distributor dan retailer
> produk komputer dan software
> di tempat
> 
> 1. rujukan:
> a. undang2 no 19 thn 2002 ttg hak cipta
> b. keppres ri no 4 thn 2006 ttg pembentukan tim
> nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan
> intelektual.
> 
> 2. sehubungan masih banyaknya pelangaran hak cipta
> terutama perdagangan produk hak cipta bajakan yg
> menggunakan cakram optik (CD, vcd, Dvd, Cdrom,dll) dan
> penggunaan software komputer secara ilegal/bajakan
> oleh perusahaan/korporasi, dengan ini diberitahukan
> ttg ketentuan/sanksi hukum sebagaimana uu no 19 thn
> 2002 ttg hak cipta, sbb:
> 
> a. Pasal 72 ayat 1
> dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda
> rp. 5 milyar, barang siapa yang memperbanyak hak cipta
> tanpa ijin pencipta/pemegang hak (melakukan pembajakan
> hak cipta)
> 
> b. Pasal 72 ayat 2
> dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda
> rp 500 juta, barang siapa yang mengedarkan atau
> menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hak
> cipta bajakan.
> 
> c. Pasal 72 ayat 3
> dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda
> rp 500 juta, barang siapa yang memperbanyak
> penggunaan/ menggunakan program komputer secara tanpa
> hak (program komputer bajakan) untuk kepentingan
> komersial.
> 
> 3. himbauan ini disampaikan sebagai sosialisasi dalam
> rangka upaya bersama menanggulangi pelanggaran hak
> cipta yang semakin meningkat, sekaligus sebagai
> "peringatan" sebelum dilaksanakannya kegiatan
> penindakan dalam rangka penegakan hukum.
> 
> 4. demikian untuk menjadi maklum.
> 
> A.n kepala badan reserse kriminal polri
> direktur II/ekonomi dan khusus
> 
> [ Tanda tangan dan Cap ]
> 
> Drs. wenny warouw
> Brigadir jendral polisi
> 
> SEKIAN
> ------------------------------------------------------
>



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke