--- In [email protected], "ankches" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Beberapa hari yang lalu, > warnet yang saya kelola mendapat undangan dari polsek setempat, > berkaitan dengan pendataan ulang tempat usaha, saya diminta untuk > membawa fotocopy berbagai document warnet. > pertamanya heran juga kenapa polsek ya..... > tapi sebagai warga negara yang baik saya siapkan saja yang saya perlukan. > > sambil menunggu hari h datang ke polsek saya kerjakan pr, dasar hukum > undangan tersebut (ada dalam suratnya), kaji ulang document warnet dsb... > > kemudian saya datang ditemani seorang ajudan (krn saya sudah > tuli/tidak bisa mendengar dengan jelas sehingga membutuhkan asisten > sebagai juru dengar). > > lalu proses acara tanya jawab dan sebagainya....... > > dari pertemuan tersebut, saya dan rekan mengambil kesimpulan bahwa > polsek sedang mendata tempat usaha yang berkaitan dengan internet, > namun lebih menekankan kepada GAME ONLINE ATAU MULTIPLAYER DAN USAHA > BERKAITAN DENGAN PERMAINAN. > > karena warnet yang saya kelola tidak menyediakan fasilitas game > center, plus document lengkap, ya alhamdulliah sesuai hukum dan > perundang-undangan yang berlaku. > > Hal lainnya adalah apa yang saya dapatkan dari proses pengerjaan PR, > ternyata saya menemukan bahwa warnet yang internet saja dan game > center dapat dikatagorikan berbeda, serta masukan-masukan baru > berkenaan dengan hal tersebut. > > Menurut info dis perindag izin yang paling dasar dalam membuka usaha > adalah izin lingkungan/izin tetangga (usaha apapun), baru kemudian > meningkat kepada izin-izin berikutnya sesuai usahanya. > > Untuk warnet dasar hukumnya adalah : > 1.Keputusan Presiden RI no. 127 tahun 2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha > Yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka > untuk Usaha Menegah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan > 2.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI no. > 289/MPP/Kep/10/2001 > tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan > (SIUP) Pasal no 9 . > > dari 2 dasar hukum tersebut diketahui bahwa warnet masuk sebagai jenis > usaha kecil di bawah sektor telekomunikasi, lalu untuk SIUP tergantung > dari sikon warnet tersebut, jumlah modal, berbadan hukum atau tidak, > dsb (kepmen). warnet bisa diwajibkan memperoleh SIUP bisa juga tidak, > sesuai sikon tadi. > > sedangkan regulasi dari kementrian komunikasi dan informasi, soal > warnet ternyata sedang dipersiapkan, tapi belum disahkan, katanya > nanti dalam bentuk PERMEN. > > Kemudian untuk game center..... > Game center masuk katagori hiburan, jadi dibawah sektor pariwisata. > kelengkaan document yang dibutuhkan oleh game center lebih beragam, > mulai izin tetangga, izin keramaian dari polwiltabes, izin gangguan > dari pemda setempat, izin dinas pariwisata setempat, dsb. > saya tidak begitu paham dengan perijinan untuk game center, karena > saya tidak terlibat dalam usaha tersebut. > > ============= > > Itulah sebagian pengalaman saya dalam beberapa hari terakhir, semoga > dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya. > > sebagai orang sipil yang awam, mungkin ada beberapa hal perlu > dikoreksi, mohon jika ada yang lebih tahu mengenai apa yang saya > uraikan diatas, sedia untuk memberi masukan. > > sekian, mohon maaf bila ada kesalahan. > > terima kasih >
Tambahan baru : Saya baru saja membaca PERMEN_KOM_INFO_NOMOR_27_PER_M.KOMINFO_9_2006 isinya ada yang berkaitan dengan warnet. satu hal lagi, identitas pengunjung warnet harus dicatat (pasal 12). tercantum, PERMEN berlaku sejak tanggal ditetapkan 20 september 2006 Well, ada tanggapan atau hal lain berkenaan dengan PERMEN ini ??? terima kasih. salam. Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

