On Sunday 11 February 2007 17:25, Arnold Djiwatampu wrote:

> WARNET kalau tidak termasuk atau berlindung di bawah izin dari ISP, Telkom
> atau usaha lain seperti Kooperasi dll, maka belum dapat dibayangkan bisa
> beroperasi secara perseorangan tanpa izin. Setiap usaha telekomunikasi
> (sesuai definisinya) membutuhkan izin (bisa sederhana atau kompleks).

Cerita lama, solusinya masih lama pula :)

Pangkal persoalannya: menurut peraturan perundangan, yang bisa mengajukan ijin 
adalah badan hukum. Badan hukum dimaksud adalah badan usaha yang diatur oleh 
undang-undang (PT, Koperasi, BUMN, BUMD). Faktanya, umumnya usaha kecil (UKM) 
lokal, tidak memiliki badan usaha (informal), badan usaha perorangan, badan 
usaha tapi bukan badan hukum. Dengan berbagai alasan dan menyesuaikan dengan 
nature bisnis dan skalanya. Pilihan masyarakat ini tak dapat disalahkan.

Seharusnya perorangan, badan usaha bukan badan hukum bisa diakomodasi. Tak ada 
alasan prinsipil, tidak ada bedanya antara badan hukum dan bukan badan hukum. 
Siapapun dan apapun bentuk usahanya, tetap bisa dikenai tanggung jawab secara 
hukum, dapat menjadi obyek pajak dsb. Demikian juga dalam hal kemampuan usaha 
dan kualitas pelayanan. Realitas pasar hanya melihat kemampuan untuk memenuhi 
kebutuhan dengan tepat, tidak melihat SIAPA dan APA BENTUKNYA.

Pada prinsipnya, konstitusi kita melindungi dan memberikan kebebasan berusaha 
kepada setiap orang apapun bentuknya, termasuk pilihan untuk tidak berbadan 
usaha (apalagi badan hukum). Sebagaimana pada bidang lainnya, kenyataannya di 
industri Internet (terutama di sisi hilir retail dan jasa jual kembali) pasar 
didominasi oleh tatanan informal. Negara justru akan dirugikan apabila tidak 
ada upaya terobosan untuk memberikan solusi akomodasi - melegalisir aktifitas 
ini. Demikian juga masyarakat pengguna tidak mendapatkan perlindungan memadai  
karena Pemerintah tidak mempunyai kendali. Para pelaku usaha sendiri selalu 
menjadi obyek intimidasi, pemerasan dari oknum akibat tidak adanya kepastian 
hukum. Dampak negatifnya melebar kemana-mana, mulai dari isu moralitas sampai 
inefisiensi ekonomi, rendahnya daya saing, lemahnya inisiatif, pengembangan 
dan minim minat investasi. Termasuk persaingan usaha yang tidak sehat, karena 
adanya praktik 'beking' yang merusak tatanan industri dan akhirnya merugikan 
bangsa secara keseluruhan.

Pangkal persoalan berikutnya adalah: dalam undang-undang telekomunikasi memang 
disebutkan SEMUA usaha telekomunikasi membutuhkan ijin dari Menteri (sekarang 
sebagian sudah didelegasikan ke Dirjen Postel). Sebagai akibatnya seperti OWP 
sering protes: nyambung kabel ethernet antar rumah saja konsekuensinya harus 
ijin menteri, demikian juga kreatifitas gotong royong RT/RW Net. Sangat tidak 
rasional - sehingga, memang sudah saatnya UU tersebut direvisi.

Ketika Pak Basuki (Dirjen Postel) menyampaikan wacana registrasi ISP dalam 
konsep modern licensing, sambutan publik sangat positif. Namun sekarang tak 
terdengar lagi kelanjutannya. Sesungguhnya konsep registrasi adalah solusi 
jalan tengah di tingkat kewenangan Dirjen yang mampu mensiasati kebutuhan 
terkini tanpa melanggar ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku 
(UU Telekomunikasi yang masih menganut rejim perijinan).

Pada sisi hulu akan memenuhi tuntutan tanggung jawab penyelenggara (sesuai 
maksud dari rejim perijinan) - prosedur perijinan diganti dengan prosedur 
pemenuhan sejumlah obligasi: standar pelayanan, pengamanan dan manajemen 
pengelolaan serta kewajiban/kesediaan melakukan interkoneksi pada layer 
infrastruktur dan IP, yang terus-menerus diawasi dan diaudit secara terbuka 
bersama dengan komunitas (sehingga meringankan tugas Ditjen Postel).

Dengan konsep registrasi ini istilah teknisnya yang tepat barangkali: normally 
open (semua akan diterima/diakomodasi dan menganut post audit) bukan normally 
closed (semua dilarang dan menganut pre audit - yang terbukti tidak efektif). 
Maka rejim normally open sesungguhnya lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Pada sisi hilir konsep registrasi memberikan kebebasan (menghapus barrier to 
entry - tidak perlu ijin, cukup registrasi) berbagai bentuk kreatifitas usaha 
yang langsung bersentuhan dengan end user (retail) dan bagi jasa jual kembali 
(warnet, RT/RW net dsb.). Dampak yang bisa langsung dirasakan adalah: terjadi 
kesetaraan dalam berusaha (equal level playing field) berbasis layanan bukan 
proteksi (perijinan) sehingga menjadi insentif (merangsang) minat investasi.

Konsep registrasi juga sekaligus menghilangkan dikotomi pusat daerah. Karena 
semua orang dan entitas bisnis bebas melakukan registrasi tanpa halangan dan 
satu pintu. Tidak ada lisensi nasional atau lokal, karena para penyelenggara 
diklasifikasikan atas dasar kelas layanan.

Kelas layanan yang lebih luas, misalnya ISP yang punya visi penetrasi hingga 
memiliki point of access di seluruh kecamatan, memiliki beban kewajiban yang 
berbeda dengan ISP dengan kelas layanan terbatas seperti RT/RW Net atau ISP 
lokal. Misalnya, ISP semacam ini harus memiliki sistem otentikasi terpusat 
dengan database pengguna yang mendukung roaming dsb. ISP dengan kelas layanan 
luas juga memiliki obligasi target pengembangan, misalnya dalam setahun akan 
merealisasikan sekian titik point of access. Kewajiban ini tidak berlaku bagi 
ISP yang hanya memiliki visi penetrasi terbatas. Artinya, untuk setiap kelas 
berbeda kewajibannya (akan tetapi ada kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh 
semua kelas - misalnya dalam hal pengamanan dan standar kualitas layanan).

Dengan model kelas layanan ini, Pemerintah akan lebih mudah untuk mendorong 
pemerataan layanan (sekaligus menata tingkat persaingan) dan melakukan upaya 
pembinaan industri. Masyarakat juga akan mendapatkan kemudahan dalam memilih 
layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya karena informasi registrasi 
ini terbuka bagi publik. Penyelenggara jasa juga tidak bisa lagi jual kucing 
dalam karung, karena semua informasi teknis dan jenis layanan harus dibuka. 
Dengan informasi registrasi ini, Pemerintah akan dapat melakukan proyeksi 
industri Internet dan menyiapkan berbagai antisipasi yang dibutuhkan.

Alasan untuk menetapkan syarat tertentu untuk sebuah kelas layanan, misalnya 
badan hukum (dan berbagai bentuk kewajiban lainnya) akan lebih mudah diterima 
bila dikaitkan dengan kelas layanan. Penyelenggara jasa yang sekaligus juga 
operator jaringan dapat di-unbundling dengan kewajiban pembukaan interkoneksi 
sebagai syarat kelas layanan. Praktik usaha yang tidak sehat terkait dengan 
penguasaan sumber daya dapat dicegah.

Konsep registrasi lebih ramah terhadap iklim usaha dan sesuai dengan tuntutan 
masyarakat yang menginginkan ketersediaan dan keragaman layanan, kualitas dan 
model bisnis yang sesuai untuk setiap segment serta kebebasan dalam memilih. 
Karena publik-lah yang paling mengetahui kebutuhannya sehingga dapat menjadi 
juri yang paling adil. Pemerintah harusnya cukup berperan sebagai fasilitator 
yang mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui produk regulasinya. Masyarakat 
dengan sendirinya akan berperan mengawasi berbagai praktik di lapangan dan 
Pemerintah tinggal mengendalikan melalui fungsi penegakan hukum.

Bila Pemerintah sudah menempatkan diri di tengah, maka dispute yang terjadi di 
lapangan akan dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis dan hukum oleh para 
pelaku tatanan industri dan masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, rejim perijinan terbukti telah gagal memetakan kebutuhan riil dan 
justru menghambat investasi dan peluang usaha. Rejim perijinan mengakibatkan
ekonomi biaya tinggi, berbagai dispute teknis di lapangan dan prasangka publik 
terhadap Pemerintah sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi 
pelaku usaha. Salah satu contohnya, sebagian pengusaha ISP, ternyata bersaing 
bukan dalam hal pelayanan, namun menggunakan arogansi perijinan yang seolah 
memberikan priviledge dan proteksi untuk mengintimidasi pesaingnya.

Pada akhirnya, publik, konsumen, pengguna dan juga masyarakat luas terutama di 
pelosok yang belum terlayani dirugikan oleh carut marut tatanan Industri ini. 
Inilah akar masalah terhambatnya penetrasi Internet meskipun di kawasan ASEAN 
Indonesia termasuk yang pertama menikmati Internet komersial tapi kini justru 
terpuruk di ranking bawah tingkat penetrasi (sesuai rasio penduduk). Karena 
kemerdekaan publik untuk membangun infrastruktur dan layanan telah dirampas 
atas nama tatanan industri di bawah rejim peraturan perundangan yang pada 
kenyataannya hanya memberi keuntungan terbatas bagi segelintir pelaku usaha 
yang tidak pernah siap menghadapi mekanisme pasar dan persaingan terbuka !

-- 
Regards,

Pataka



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke