On Sunday 11 February 2007 17:25, Arnold Djiwatampu wrote: > WARNET kalau tidak termasuk atau berlindung di bawah izin dari ISP, Telkom > atau usaha lain seperti Kooperasi dll, maka belum dapat dibayangkan bisa > beroperasi secara perseorangan tanpa izin. Setiap usaha telekomunikasi > (sesuai definisinya) membutuhkan izin (bisa sederhana atau kompleks).
Cerita lama, solusinya masih lama pula :) Pangkal persoalannya: menurut peraturan perundangan, yang bisa mengajukan ijin adalah badan hukum. Badan hukum dimaksud adalah badan usaha yang diatur oleh undang-undang (PT, Koperasi, BUMN, BUMD). Faktanya, umumnya usaha kecil (UKM) lokal, tidak memiliki badan usaha (informal), badan usaha perorangan, badan usaha tapi bukan badan hukum. Dengan berbagai alasan dan menyesuaikan dengan nature bisnis dan skalanya. Pilihan masyarakat ini tak dapat disalahkan. Seharusnya perorangan, badan usaha bukan badan hukum bisa diakomodasi. Tak ada alasan prinsipil, tidak ada bedanya antara badan hukum dan bukan badan hukum. Siapapun dan apapun bentuk usahanya, tetap bisa dikenai tanggung jawab secara hukum, dapat menjadi obyek pajak dsb. Demikian juga dalam hal kemampuan usaha dan kualitas pelayanan. Realitas pasar hanya melihat kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dengan tepat, tidak melihat SIAPA dan APA BENTUKNYA. Pada prinsipnya, konstitusi kita melindungi dan memberikan kebebasan berusaha kepada setiap orang apapun bentuknya, termasuk pilihan untuk tidak berbadan usaha (apalagi badan hukum). Sebagaimana pada bidang lainnya, kenyataannya di industri Internet (terutama di sisi hilir retail dan jasa jual kembali) pasar didominasi oleh tatanan informal. Negara justru akan dirugikan apabila tidak ada upaya terobosan untuk memberikan solusi akomodasi - melegalisir aktifitas ini. Demikian juga masyarakat pengguna tidak mendapatkan perlindungan memadai karena Pemerintah tidak mempunyai kendali. Para pelaku usaha sendiri selalu menjadi obyek intimidasi, pemerasan dari oknum akibat tidak adanya kepastian hukum. Dampak negatifnya melebar kemana-mana, mulai dari isu moralitas sampai inefisiensi ekonomi, rendahnya daya saing, lemahnya inisiatif, pengembangan dan minim minat investasi. Termasuk persaingan usaha yang tidak sehat, karena adanya praktik 'beking' yang merusak tatanan industri dan akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan. Pangkal persoalan berikutnya adalah: dalam undang-undang telekomunikasi memang disebutkan SEMUA usaha telekomunikasi membutuhkan ijin dari Menteri (sekarang sebagian sudah didelegasikan ke Dirjen Postel). Sebagai akibatnya seperti OWP sering protes: nyambung kabel ethernet antar rumah saja konsekuensinya harus ijin menteri, demikian juga kreatifitas gotong royong RT/RW Net. Sangat tidak rasional - sehingga, memang sudah saatnya UU tersebut direvisi. Ketika Pak Basuki (Dirjen Postel) menyampaikan wacana registrasi ISP dalam konsep modern licensing, sambutan publik sangat positif. Namun sekarang tak terdengar lagi kelanjutannya. Sesungguhnya konsep registrasi adalah solusi jalan tengah di tingkat kewenangan Dirjen yang mampu mensiasati kebutuhan terkini tanpa melanggar ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku (UU Telekomunikasi yang masih menganut rejim perijinan). Pada sisi hulu akan memenuhi tuntutan tanggung jawab penyelenggara (sesuai maksud dari rejim perijinan) - prosedur perijinan diganti dengan prosedur pemenuhan sejumlah obligasi: standar pelayanan, pengamanan dan manajemen pengelolaan serta kewajiban/kesediaan melakukan interkoneksi pada layer infrastruktur dan IP, yang terus-menerus diawasi dan diaudit secara terbuka bersama dengan komunitas (sehingga meringankan tugas Ditjen Postel). Dengan konsep registrasi ini istilah teknisnya yang tepat barangkali: normally open (semua akan diterima/diakomodasi dan menganut post audit) bukan normally closed (semua dilarang dan menganut pre audit - yang terbukti tidak efektif). Maka rejim normally open sesungguhnya lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Pada sisi hilir konsep registrasi memberikan kebebasan (menghapus barrier to entry - tidak perlu ijin, cukup registrasi) berbagai bentuk kreatifitas usaha yang langsung bersentuhan dengan end user (retail) dan bagi jasa jual kembali (warnet, RT/RW net dsb.). Dampak yang bisa langsung dirasakan adalah: terjadi kesetaraan dalam berusaha (equal level playing field) berbasis layanan bukan proteksi (perijinan) sehingga menjadi insentif (merangsang) minat investasi. Konsep registrasi juga sekaligus menghilangkan dikotomi pusat daerah. Karena semua orang dan entitas bisnis bebas melakukan registrasi tanpa halangan dan satu pintu. Tidak ada lisensi nasional atau lokal, karena para penyelenggara diklasifikasikan atas dasar kelas layanan. Kelas layanan yang lebih luas, misalnya ISP yang punya visi penetrasi hingga memiliki point of access di seluruh kecamatan, memiliki beban kewajiban yang berbeda dengan ISP dengan kelas layanan terbatas seperti RT/RW Net atau ISP lokal. Misalnya, ISP semacam ini harus memiliki sistem otentikasi terpusat dengan database pengguna yang mendukung roaming dsb. ISP dengan kelas layanan luas juga memiliki obligasi target pengembangan, misalnya dalam setahun akan merealisasikan sekian titik point of access. Kewajiban ini tidak berlaku bagi ISP yang hanya memiliki visi penetrasi terbatas. Artinya, untuk setiap kelas berbeda kewajibannya (akan tetapi ada kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh semua kelas - misalnya dalam hal pengamanan dan standar kualitas layanan). Dengan model kelas layanan ini, Pemerintah akan lebih mudah untuk mendorong pemerataan layanan (sekaligus menata tingkat persaingan) dan melakukan upaya pembinaan industri. Masyarakat juga akan mendapatkan kemudahan dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya karena informasi registrasi ini terbuka bagi publik. Penyelenggara jasa juga tidak bisa lagi jual kucing dalam karung, karena semua informasi teknis dan jenis layanan harus dibuka. Dengan informasi registrasi ini, Pemerintah akan dapat melakukan proyeksi industri Internet dan menyiapkan berbagai antisipasi yang dibutuhkan. Alasan untuk menetapkan syarat tertentu untuk sebuah kelas layanan, misalnya badan hukum (dan berbagai bentuk kewajiban lainnya) akan lebih mudah diterima bila dikaitkan dengan kelas layanan. Penyelenggara jasa yang sekaligus juga operator jaringan dapat di-unbundling dengan kewajiban pembukaan interkoneksi sebagai syarat kelas layanan. Praktik usaha yang tidak sehat terkait dengan penguasaan sumber daya dapat dicegah. Konsep registrasi lebih ramah terhadap iklim usaha dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan ketersediaan dan keragaman layanan, kualitas dan model bisnis yang sesuai untuk setiap segment serta kebebasan dalam memilih. Karena publik-lah yang paling mengetahui kebutuhannya sehingga dapat menjadi juri yang paling adil. Pemerintah harusnya cukup berperan sebagai fasilitator yang mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui produk regulasinya. Masyarakat dengan sendirinya akan berperan mengawasi berbagai praktik di lapangan dan Pemerintah tinggal mengendalikan melalui fungsi penegakan hukum. Bila Pemerintah sudah menempatkan diri di tengah, maka dispute yang terjadi di lapangan akan dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis dan hukum oleh para pelaku tatanan industri dan masyarakat itu sendiri. Sebaliknya, rejim perijinan terbukti telah gagal memetakan kebutuhan riil dan justru menghambat investasi dan peluang usaha. Rejim perijinan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, berbagai dispute teknis di lapangan dan prasangka publik terhadap Pemerintah sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha. Salah satu contohnya, sebagian pengusaha ISP, ternyata bersaing bukan dalam hal pelayanan, namun menggunakan arogansi perijinan yang seolah memberikan priviledge dan proteksi untuk mengintimidasi pesaingnya. Pada akhirnya, publik, konsumen, pengguna dan juga masyarakat luas terutama di pelosok yang belum terlayani dirugikan oleh carut marut tatanan Industri ini. Inilah akar masalah terhambatnya penetrasi Internet meskipun di kawasan ASEAN Indonesia termasuk yang pertama menikmati Internet komersial tapi kini justru terpuruk di ranking bawah tingkat penetrasi (sesuai rasio penduduk). Karena kemerdekaan publik untuk membangun infrastruktur dan layanan telah dirampas atas nama tatanan industri di bawah rejim peraturan perundangan yang pada kenyataannya hanya memberi keuntungan terbatas bagi segelintir pelaku usaha yang tidak pernah siap menghadapi mekanisme pasar dan persaingan terbuka ! -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

