Setelah sempat mengalami tentang pajak hiburan bagi game dan warnet
setahun yang lalu, sekarang kembali saya alami tagihan pajak untuk
spanduk yang ditempel didepan atas ruko.
Panggilan pertama sempat saya temui pihak kecamatan/dinas pendapatan
daerah, untuk mengetahui bagaimana seharusnya. Pada waktu itu belum
saya bayar karena masih rancu bagaimana seharusnya, soalnya
sepengetahuan saya hanya neon box atau spanduk yang dipampang ditempat
umum yang terkena pajak (barangkali).
Sekarang dateng Surat Panggilan 2, mungkin ada temen2 yang pernah
alami atau paham tentang pajak. Barangkali bisa di share pemahamannya ?


Terimakasih

Salam
Andri





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke