Setelah sempat mengalami tentang pajak hiburan bagi game dan warnet setahun yang lalu, sekarang kembali saya alami tagihan pajak untuk spanduk yang ditempel didepan atas ruko. Panggilan pertama sempat saya temui pihak kecamatan/dinas pendapatan daerah, untuk mengetahui bagaimana seharusnya. Pada waktu itu belum saya bayar karena masih rancu bagaimana seharusnya, soalnya sepengetahuan saya hanya neon box atau spanduk yang dipampang ditempat umum yang terkena pajak (barangkali). Sekarang dateng Surat Panggilan 2, mungkin ada temen2 yang pernah alami atau paham tentang pajak. Barangkali bisa di share pemahamannya ?
Terimakasih Salam Andri ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

