Dear Moderator,

I agree with you 100% We need to fix the industry. I am about to 
open my own warnet and because I dont want to experience the same 
problems, I plan to be 100% legal. It will also hopefully set an 
example for other warent owners or those wishing to enter the 
industry.

I am not only referring to 'legal programs' to be legal. There are 
many other factors which require legality:

Jika itu dalam bentuk CV, maka : 
-         terlebih dahulu datang ke notary untuk dibuatkan akta 
pendirian CV (local company) tersebut. 
-         After signing the acte in front of notary, that licences 
can be process. 
-         After that licences process, notary dapat mendaftarkan 
pengesahan pendirian CV tersebut di Kanwil Department of Justice.

Licences (ijin-ijin) yang dibutuhkan untuk pendirian perusahaan 
adalah : 
-         NPWP Perusahaan 
-         Domisili Perusahaan 
-         SIUP Perusahaan
-         TDP Perusahaan

Berhubung membuka warnet, maka diperlukan ijin lain dari : 
-         Kantor Telkom setempat (ijin untuk membuka warnet dan 
menyewa provider, fasilitas yang diberikan Telkom 
dinamakan "Speedy") 
-         Jika hendak buka warnet 24 jam, maka sebaiknya ada ijin HO 
(Hinder Ordonantie = Ijin keributan) dan ijin dari Dinas Pariwisata 
= coz warnet termasuk jasa hiburan = just like restaurant, pub, 
karaoke, etc. 

This is how to be 100% LEGAL...

And from my discussions with other warnet owners, i have found that 
many of them dont even have any ijin. Many also believe that they 
dont need Ijin... Thats Naive in my opinion...

Kind regards,

Shane
Totalnet


--- In [email protected], "judithms lubis" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> RADAR MALANG
> Rabu, 06 Juni 2007
> 
> -------------------------------------------------------------------
-------
> 
>       Rabu, 06 Juni 2007
>       Tiga Pemilik Warnet Resmi Masuk Rutan
> 
> 
>       MALANG - Setelah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) sejak 
Kamis 1 
> Juni lalu, secara resmi Kapolwil Malang Kombes Pol M. Amin Saleh 
memberikan 
> keterangan tentang kepastian penahanan tiga orang pemilik warnet 
yang diduga 
> menggunakan software ilegal.
> 
>       "Anda sudah bisa lihat sendiri, mereka telah mengenakan baju 
tahanan 
> dan tadi (kemarin siang, Red) ketiganya sedang diperiksa 
penyidik," ungkap 
> Amin saat melakukan sidak rutin ke rutan polwil siang kemarin.
> 
>       Ketiga tersangka yang ditahan itu, lanjut Amin, telah 
mendekam di 
> rutan sejak sepekan lalu. Tersangka berinisial AR, AC, dan EM ini 
ditahan 
> menyusul terpenuhinya semua unsur yang memungkinkan seseorang 
untuk ditahan, 
> karena khawatir mempersulit proses penyidikan. Misalkan 
menghilangkan barang 
> bukti atau bahkan melarikan diri.
> 
>       Dari pantauan Radar yang sempat menyaksikan ketiganya siang 
kemarin 
> masuk ke ruang penyidikan, wajah mereka tampak pucat. Saat keluar 
dari sel 
> tahanan menuju ruang penyidik, mereka telah disambut anggota 
keluarga yang 
> hendak membesuknya. EM, tersangka wanita, tak segan-segan memeluk 
kerabat 
> wanitanya.
> 
>       "Sudah sabar ya, ini cobaan," tutur seorang kerabat wanita 
ini 
> berusaha menenangkan EM yang tercatat sebagai pemilik warnet di 
Jalan Dieng, 
> Sukun.
> 
>       Hal yang sama juga diikuti AC. Suami EM sekaligus pemilik 
warnet di 
> Jalan MT Haryono, Lowokwaru, ini seakan tak kuat menahan rasa 
sedih. Dia 
> berusaha secepat mungkin masuk ke ruang penyidik. "Ayo, ngobrol di 
ruang 
> dalam ae," katanya.
> 
>       Kapolwil menambahkan, saat ini masih ada satu tersangka lagi 
yang 
> belum bisa ditahan karena sedang sakit di RS. "Saya juga ragu, apa 
ini hanya 
> upaya dia untuk menghindar. Karena saat panggilan pertama dia 
hadir, namun 
> panggilan berikutnya mendadak sakit," ungkapnya.
> 
>       Untuk memastikan kondisi kesehatannya, Amin memerintahkan 
penyidik 
> memeriksa dokter yang merawatnya. Informasinya, pemeriksaan dokter 
dilakukan 
> Kamis (8/6) besok. Sebagaimana diketahui, pemeriksaan tersangka 
sempat 
> berulangkali gagal dilakukan, karena beberapa di antara mereka 
mendadak 
> sakit saat akan diperiksa. (mas)
> 
> 
> 
>       catatan moderator : haruskah berlanjut ke kota kota lain ?
>       kalau baca cerita diatas apakah masih ada alasan untuk 
menunda kita 
> benahi industri ini ?
>       jms @sedih mode on
> 
> 
> 
> 
> '  be legal '
> www.judithms.net
>




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke