---------- Forwarded message ----------
Date: Thu, 6 Sep 2007 07:34:45 +0700
From: Barata Wardhana <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [indowli] Siaran pers...dirjen postel....


Penertiban Frekuensi Radio Bertujuan Meminimalisasi Kesimpang-Siuran
Penggunaan dan Kewenangan Pemberian Izin

Upaya Ditjen Postel untuk terus melakukan sosialisasi menjelang kepastian
teknis operasional rencana akan diadakannya kegiatan penertiban bagi para
pengguna frekuensi radio saat ini masih terus berlangsung. Setelah pada
tanggal 19 Agustus 2007 Ditjen Postel mengeluarkan HYPERLINK
"http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=755"Siaran Pers No.
125/DJPT.1/KOMINFO/8/2007, maka pada tanggal 30 Agustus 2007 yang lalu
Ditjen Postel telah membuat pengumuman yang dimuat dalam bentuk advertorial
yang formatnya cukup besar dan menyolok di halaman 44 Harian Kompas, yang
intinya Ditjen Postel mengumumkan kepada masyarakat pengguna frekuensi radio
agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa
setiap pengguna frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki Izin
Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Ditjen Postel, cq. Direktorat Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
2.      Setiap penggunaan frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun
Radio (ISR) adalah dilarang.
3.      Pemegang ISR dinyatakan melanggar apabila:
a.      Masa ISR sudah berakhir (kadaluwarsa).
b.      Data administrasi berubah sehingga tidak sesuai dengan yang tertera
dalam ISR (antara lain data kepemilikan dan alamat pengguna).
4.      ISR ditempatkan/diletakkan pada perangkat yang sesuai dengan ISR
dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis.
5.      Untuk informasi dapat menghubungi Kantor Unit Pelaksana Teknis
Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel (UPT Ditjen
Postel) setempat atau Kantor Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit dengan alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Gedung Sapta Pesona,
Loket Pelayanan Lt. 2 dan Lt. 7 Jakarta 10110, Telp: (021) 3522915 atau Fax:
(021) 3455706 dan email: HYPERLINK
"mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED] atau website
Ditjen Postel: HYPERLINK "http://www.postel.go.id/"www.postel.go.id .

Dalam perkembangan operasional penertiban nantinya di lapangan, Ditjen
Postel akan memobilisasi dan mengoptimalisasikan penggunaan PPNS (Penyidik
Pegawai Negeri Sipil) yang sudah cukup banyak jumlahnya dan berada tersebar
di kantor pusat Ditjen Postel hingga seluruh pelosok Indonesia yang
bekerja-sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya yang berwenang.
Terkait dengan keberadaan PPNS Ditjen Postel ini, pada tanggal 26 Juli 2007
yang lalu telah ditanda-tangani Nota Kesepahaman No. Pol: B/1861/VII/2007
dan No. 1670/DJPT.1/KOMINFO/7/2007 antara Kepolisian RI (yang diwakili oleh
Inspektur Jenderal Polisi Drs. FX Sunarno, SH, selaku Deputi Operasi
Kapolri) dengan Ditjen Postel (yang diwakili oleh Basuki Yusuf Iskandar
selaku Dirjen Postel). Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak
ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa fungsi dan peran PPNS adalah penting untuk diberdayakan fungsi
dan perannya oleh masing-masing Departemen/ Instansi/ Badan, dalam rangka
supremasi hukum dalam percepatan pencapaian tujuan nasional.
2.      Bahwa fungsi dan peran dari PPNS dalam pemeliharaan keamanan,
ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum adalah sebagai mitra Polri dan
independent sebagai penyidik.

Lebih lanjut disebutkan pula pada nota kesepahaman tersebut, bahwa dengan
memperhatikan: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , UU No. 6
Tahun 1984 tentang Pos, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kedua
pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.      Dalam kaitan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, serta bimbingan
taktis dan teknis penyidikan terhadap PPNS tetap dilaksanakan oleh Polri.
2.      Melaksanakan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) proses penegakan
hukum oleh PPNS secara konsisten, termasuk tertib pembinaan laporan kegiatan
operasional dalam kaitan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
3.      Ditjen Postel menyusun tolok ukur kinerja PPNS di lingkungannya
disertai rencana penguatannya untuk mengukur hasil kinerja PPNS di
lingkungan Ditjen Postel.
4.      Kegiatan operasional terhadap PPNS tertuang dalam kebijakan dan
program kerja Ditjen Postel.
5.      Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPNS
didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak.

Pelaksanaan penertiban ini nantinya akan tetap berlangsung secara
komprehensif namun dengan skala prioritas. Artinya, Ditjen Postel tetap
memperhitungkan antara yang sedang menjadi atau menyediakan layanan umum,
yang sudah cukup lama melakukan upaya untuk memproses perizinannya, yang
sudah beritikad untuk memproses dan yang sama sekali belum pernah memproses
perizinannya. Dengan kata lain, aturan tetap harus ditegakkan secara
konsisten, meskipun masih dengan sejumlah skala prioritas tertentu yang
dapat dipertanggung jawabkan perizinan maupun bukti proses perizinannya,
dengan tujuan agar kesimpang siuran kewenangan pengurusan izin penggunaan
frekuensi radio yang terjadi selama ini dapat diminimalisasi secepat
mungkin, khususnya terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED]
Tel/Fax: 021.3860766



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.5/990 - Release Date: 9/4/2007
10:36 PM




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke