>Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
>TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya
>dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
>bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti
>isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit
>card fraud, dll.
>
>
>
>Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
>menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
>pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
>menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
>yang tidak bertanggungjawab.
>
>
>
>Semua ada proses/prosedurnya
>
>
>
>Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
>langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
>yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
>
>
>
>Pertama
>
>
>
>Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
>
>Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
>SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah
>kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User
>BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia
>atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
>
>
>
>Kedua,
>
>
>
>Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
>tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data
>sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
>
>
>
>Ketiga,
>
>
>
>Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
>tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang
>telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau
>beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan
>mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
>
>
>
>Keempat,
>
>
>
>Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
>kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
>mengirimkan surat peringatan.
>
>
>
>Kelima,
>
>
>
>Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta
>akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
>
>
>
>Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
>panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
>dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
>
>
>
>Catatan
>
>
>
>Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya
>atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
>memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan
>merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal
>tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark)
>internasional.
>
>
>
>Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita
>mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
>
>
>
>salam
>
>
>zamakh
>





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke