>Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI >TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya >dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software >bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti >isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit >card fraud, dll. > > > >Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang >menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan >pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan >menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM >yang tidak bertanggungjawab. > > > >Semua ada proses/prosedurnya > > > >Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh >langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, >yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. > > > >Pertama > > > >Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya > >Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan >SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah >kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User >BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia >atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. > > > >Kedua, > > > >Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor >tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data >sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. > > > >Ketiga, > > > >Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan >tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang >telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau >beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan >mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. > > > >Keempat, > > > >Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi >kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan >mengirimkan surat peringatan. > > > >Kelima, > > > >Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta >akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. > > > >Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat >panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan >dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. > > > >Catatan > > > >Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya >atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat >memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan >merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal >tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) >internasional. > > > >Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita >mencoba mengaktifasi/update windows bajakan. > > > >salam > > >zamakh >
Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

