1. saya sudah dikontak oleh mas irwin dan jms. terimakasih saya sudah
di-update langsung oleh ybs via ponsel. ponsel saya 24 jam bisa
dihubungi, kalo memang ada masalah pemberitaan di detikinet (bukan
detikcom). nomor ponsel saya 0818930932. 

2. saya setuju dengan masukan beberapa rekan, bahwa lebih baik komplen
diajukan langsung ke media ybs. ketimbang sekedar berpolemik dan
memprovokasi kemana2, malah ndak dapet solusi :)

3. terkait dengan berita judi online di pekanbaru, itu adalah berita
dari detikcom (desk politik-peristiwa), bukan desk detikinet. jadi
komplen, sanggahan, dsb-nya sila dikirimkan ke e-mail
[EMAIL PROTECTED] (bukan [EMAIL PROTECTED]). atau bisa juga
langsung ke alamat http://suarapembaca.detik.com

4. setiap surat pembaca yang masuk, akan diklarifikasi terlebih dahulu
dengan banyak pihak. dalam hal ini, terkait dengan judi online, bisa
saja tim redaksi akan mengontak pihak polisi terkait untuk
mengkonfrontir fakta, atau sumber lainnya yang kompeten. 

5. dimuat atau tidaknya surat pembaca, akan tergantung kepada
kebijakan redaksional (silakan tanyakan melalui
[EMAIL PROTECTED] untuk lebih detilnya).

6. sebagaimana media lain, detikcom (dan detikinet) terus
mengedepankan kaidah2 jurnalistik yang baku dalam mencari, menyusun
dan menayangkan berita. jika kemudian sebuah media massa tidak
memberikan porsi hak jawab, maka proses selanjutnya adalah ke dewan
pers. nanti di dewan pers akan ada komite ombudsman yang akan meneliti
fakta yang disampaikan, kontekstual dan faktualitasnya. jika dirasa
media ybs memang melakukan suatu kealpaan, maka dewan pers akan
mengundang pihak media + pelapor, untuk dipertemukan. diharapkan dari
pertemuan tersebut ada mufakat yang diambil.

7. cara lain bisa saja dengan melaporkan ke polisi, sebagai bentuk
pencemaran nama baik. catatan saya, urusan ini akan panjang dan makan
biaya, jika memang serius mau dijalanin. dan nanti ujung2nya adalah
menjadi bentuk "kriminalisasi pers" (tindakan jurnalistik disetarakan
dengan tindakan kriminal), sebagaimana kini sedang hangat mahkamah
agung yang memenangkan kasus soeharto atas majalah time. sebab, pers
telah diatur oleh UU khusus, yaitu UU Pers (hukum soal media).
sedangkan "pencemaran nama baik" diatur oleh UU Pidana (hukum soal
kriminal). pers tidak kebal hukum, sebagaimana masyarakat umum. mari
kita gunakan jalur yang benar untuk menyampaikan pendapat, ketimbang
grasa-grusu dan ujung2nya kontraproduktif dan destruktif :)


demikian, mudah2an bermanfaat.


-dbu-





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke