Salam rekan-rekan,

Saya ingin menanyakan kembali mengenai biaya perijinan surat ijin UUG untuk
warnet, apakah diantara teman-teman owner warnet pernah membuat surat ijin
UUG ini? jika pernah berapa biaya nya untuk Wilayah Propinsi DKI Jakarta (
khususnya Jakarta Barat)

Asumsi terakhir saya, karena tidak ada yang tau biaya perijinan UUG ini,
berarti MUNGKIN owner-owner warnet di sini juga belum pernah mengurus
perijinan UUG ini, yang disarankan oleh AWARI, mengenai jenis perijinan yang
dibuat, yaitu - Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).

Sebenarnya surat HO (Undang-Undang Gangguan) ini dikeluarkan oleh Kepolisian
atau oleh PemProv dengan wewenang pada Dinas Keamanan dan Ketertiban ?

mohon pencerahannya, semakin hari semakin banyak oknum trantib yang
mengganggu (uud).

-- 
::: cheerzzzz :::


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke