Salam rekan-rekan, Saya ingin menanyakan kembali mengenai biaya perijinan surat ijin UUG untuk warnet, apakah diantara teman-teman owner warnet pernah membuat surat ijin UUG ini? jika pernah berapa biaya nya untuk Wilayah Propinsi DKI Jakarta ( khususnya Jakarta Barat)
Asumsi terakhir saya, karena tidak ada yang tau biaya perijinan UUG ini, berarti MUNGKIN owner-owner warnet di sini juga belum pernah mengurus perijinan UUG ini, yang disarankan oleh AWARI, mengenai jenis perijinan yang dibuat, yaitu - Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian). Sebenarnya surat HO (Undang-Undang Gangguan) ini dikeluarkan oleh Kepolisian atau oleh PemProv dengan wewenang pada Dinas Keamanan dan Ketertiban ? mohon pencerahannya, semakin hari semakin banyak oknum trantib yang mengganggu (uud). -- ::: cheerzzzz ::: [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

