Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pemerintah sedang marak-maraknya menggalakkan penerimaan negara dari sektor
pajak. Salah satunya dari pajak pribadi dan pajak usaha.

Jika warnet kecil yang hanya berjumlah 10 unit dengan modal dibawah 200
juta, apa perlu memiliki NPWP atau membayar pajak penghasilan. Sedangkan
setiap bulannya kalau ga pas-pas yach tekor (minus).

Kalau iya, kira-kira kita harus daftar terakhir pada bulan dan tahun berapa
? Sebab pemerintah menargetkan akhir Desember semua usaha kecil dan pajak
pribadi (NPWP) harus dimiliki oleh yang bersangkutan.

Sebagai pedoman Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor :
289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI yang ditetapkan
di Jakarta 5 Oktober 2001.

Pasal 6
SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usaha
perdagangan

Pasal 7

   1. Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal
   dan kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
   200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
   bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP kecil.
   2. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan modal
   disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnay di atas Rp. 200.000.000,-
   (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus
   juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib
   memperoleh SIUP menengah.
   3. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal
   disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,-
   (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
   wajib memperoleh SIUP besar.


Pada Pasal 9
1. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
a. cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan pusat.

b. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan dan
2. diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan
mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.

c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima

2. Perusahaan dibebaskan sebagaimana pada ayat (1) dapat diberikan SIUP
apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Pasal 10
Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP wajib mendaftarkan
perusahaannya dalam Daftar Perusahan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.



Mohon buah pikirannya.

-- 
http://auliahazza.com/
http://auliahazza.belajar-islam.com/


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke