Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pemerintah sedang marak-maraknya menggalakkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dari pajak pribadi dan pajak usaha.
Jika warnet kecil yang hanya berjumlah 10 unit dengan modal dibawah 200 juta, apa perlu memiliki NPWP atau membayar pajak penghasilan. Sedangkan setiap bulannya kalau ga pas-pas yach tekor (minus). Kalau iya, kira-kira kita harus daftar terakhir pada bulan dan tahun berapa ? Sebab pemerintah menargetkan akhir Desember semua usaha kecil dan pajak pribadi (NPWP) harus dimiliki oleh yang bersangkutan. Sebagai pedoman Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI yang ditetapkan di Jakarta 5 Oktober 2001. Pasal 6 SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usaha perdagangan Pasal 7 1. Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP kecil. 2. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnay di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP menengah. 3. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh SIUP besar. Pada Pasal 9 1. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah : a. cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan pusat. b. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan dan 2. diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat. c. pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima 2. Perusahaan dibebaskan sebagaimana pada ayat (1) dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan. Pasal 10 Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Mohon buah pikirannya. -- http://auliahazza.com/ http://auliahazza.belajar-islam.com/ [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

