Kalo orang ketiban towernya masih mati, atau rumah orang bisa rusak rasanya masih perlu IMB mungkin, setahu saya sih merubah/mendirikan pagar rumah/bangunan yang permanen saja masih perlu IMB menurut aturannya, kecuali pagar bambu, rasanya tower setinggi 25 meter meski rangka triangle 20 cm masih perlu IMB, jadi hati-hati kalau tetangganya jail digugat ke pengadilan bisa kena Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti kerugian meski belum ada kejadian dan bongkar, yurisprudensinya saya pernah baca tapi lupa ada dimana, apalagi kalo oknum aparat cari duit, gak kebayangkan ngirit uang dikit malah jadi bahan perasan oknum, nantinya keluar biaya malah lebih banyak., sekedar urun saran saja.
On 1/29/08, PT BWI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalau tower triangle yg 20 cm..dgn tinggi 25 meter..apa tetap hrs pake > IMB?? sy kira cukup izin RT aja dan tetangga saja. > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

