Menjelang Ied... bukan maksud rasis... maaf bagi tmn2 yg kurang berkenan. 
semoga bermanfaat.












    
            







Sumber: Arsip Artikel - Millist DT

1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat 
fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. 
atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang 
dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; 
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' 
dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan 
orang dewasa dari kaum muslimin dan
 beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar 
untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah 
memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan 
sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang 
siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima 
dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti 
shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu 
Majah dan Daaruquthni)
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari 
Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada 
tangan di bawah (meminta-minta) , mulailah orang yang menjadi tanggunganmu 
(keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan 
kekayaan (yang di perlukan oleh
 keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan 
untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka 
dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu) . 
(H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan 
(zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah 
/ amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua 
hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh 
orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di 
kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1 Wajib bagi tiap kaum
 muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan 
orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki 
maupun wanita. (dalil : 1,2 dan 5)
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari 
keperluan untuk dirinya dan keluarganya. (dalil : 4)
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum 
muslimin. (dalil : 3)
4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan pokok (di negeri kita adalah beras) 
sebanyak lebih kurang 3,1 liter untuk seorang. (dalil : 1 dan 2)
5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :a. Bila diserahkan 
langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu penyerahannya adalah 
sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum 
shalat 'iedul fitri. (dalil : 2 dan 3)
b. Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan 
zakat fithrah), boleh diserahkan
 tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. (dalil : 6 dan 7)
6. Zakat fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan 
dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang 
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan 
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 60)

Dari ayat ini kita bisa merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok 
(asnaf). Mereka adalah:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Orang-orang yang berhutang
7. Untuk jalan Allah
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan




 
~MQS~ 
Menebar Rahmat dan Manfaat, Saling Berbagi dan Membantu
http://www.majelisq olbunsalim. blogspot. com (please visit us) 
email & YM : qolbun.salim@ yahoo.com (please contact us) 




      
      

 
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke