Trims banget masukan yang sangat dibutuhkan bagi pengguna warnet...
"budi s." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya kutipkan
dari forum detik.com
http://forum.detik.com/archive/index.php/t-19210.html:
===awal kutipan===
Dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah pembelaan (noodweer) yang aturannya
diatur dalam Pasal 49 KUHP yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut.
seseorang tidak akan dipidana apabila melakukan suatu tindakan pembelaan
terpaksa yang diperkenankan untuk diri sendiri, kehormatan-susila atau
harta benda diri sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan yang
ketika itu ada atau suatu ancaman serangan secara langsung yang sifatnya
melawan hukum.
berdasarkan penjelasan tersebut, kalau dalam kasus ada pencuri masuk
membawa senjata tajam kedalam rumah kita lalu kemudian karena membela paksa
ternyata si pencuri itu yang mati, secara teori sederhana sih kita tidak
bisa dipidana. Hal ini termasuk salah satu dasar penghapus pidana yang
dapat berupa dasar pembenar ataupun dasar pemaaf yang diatur dalam KUHP.
tetapi perlu diingat, sebagai tambahan ancaman serangan tersebut sifatnya
harus melawan hukum. jadi misalnya si A diserang oleh Polisi karena
ketahuan mencuri, si A ketika membalas serangan polisi tersebut tidak bisa
dikatakan pembelaan terhadap serangan. Selain itu, serangan disini harus
berupa serangan secara fisik, jadi misalnya hinaan atau cemoohan tidak
dapat dikatakan sebagai serangan. Jadi ngga bisa tuh misalnya dikatain
orang "bego loe.." terus kita membela diri dengan menonjok orang tersebut.
regards,
Ahmad Zakaria (Zka)
===akhir kutipan===
semoga berguna,
wassalam.
----- Original Message -----
From: "NAUFAL AZZAKI" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 5:32 PM
> Maaf, kalau kita tidak sengaja menghilangkan nyawa perampok, kita kena
> pasal
> pidana gak?
>
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------
Dapatkan info tentang selebritis - Yahoo! Indonesia Search.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/