Trims banget masukan yang sangat dibutuhkan bagi pengguna warnet...

"budi s." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Saya kutipkan 
dari forum detik.com
 http://forum.detik.com/archive/index.php/t-19210.html:
 
 ===awal kutipan===
 Dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah pembelaan (noodweer) yang aturannya
 diatur dalam Pasal 49 KUHP yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut.
 
 seseorang tidak akan dipidana apabila melakukan suatu tindakan pembelaan
 terpaksa yang diperkenankan untuk diri sendiri, kehormatan-susila atau
 harta benda diri sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan yang
 ketika itu ada atau suatu ancaman serangan secara langsung yang sifatnya
 melawan hukum.
 
 berdasarkan penjelasan tersebut, kalau dalam kasus ada pencuri masuk
 membawa senjata tajam kedalam rumah kita lalu kemudian karena membela paksa
 ternyata si pencuri itu yang mati, secara teori sederhana sih kita tidak
 bisa dipidana. Hal ini termasuk salah satu dasar penghapus pidana yang
 dapat berupa dasar pembenar ataupun dasar pemaaf yang diatur dalam KUHP.
 
 tetapi perlu diingat, sebagai tambahan ancaman serangan tersebut sifatnya
 harus melawan hukum. jadi misalnya si A diserang oleh Polisi karena
 ketahuan mencuri, si A ketika membalas serangan polisi tersebut tidak bisa
 dikatakan pembelaan terhadap serangan. Selain itu, serangan disini harus
 berupa serangan secara fisik, jadi misalnya hinaan atau cemoohan tidak
 dapat dikatakan sebagai serangan. Jadi ngga bisa tuh misalnya dikatain
 orang "bego loe.." terus kita membela diri dengan menonjok orang tersebut.
 
 regards,
 Ahmad Zakaria (Zka)
 ===akhir kutipan===
 
 semoga berguna,
 wassalam.
 
 ----- Original Message ----- 
 From: "NAUFAL AZZAKI" <[EMAIL PROTECTED]>
 Sent: Wednesday, September 24, 2008 5:32 PM
 
 > Maaf, kalau kita tidak sengaja menghilangkan nyawa perampok, kita kena
 > pasal
 > pidana gak?
 >
 
 __________________________________________________
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
 http://mail.yahoo.com 
 
     
                                       

       
---------------------------------
  Dapatkan info tentang selebritis  - Yahoo! Indonesia Search.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke