selamat malam,

akhir2 ini saya membaca dari milis ini tentang prosedur / kiat untuk 
menghadapi sweeping,
mungkin ada teman2 atau moderator yang bisa memberikan dasar hukum dan 
pasalnya
apabila terijadi sweeping dan lepas dari salah/tidaknya pihak warnet, 
sedangkan polisi main angkut.

dasar hukum/pasal manakah yang bs menguatkan pihak warnet supaya polisi 
tidak main angkut pc warnet,
sehingga masalahnya bisa diselesaikan sesuai prosedur, karena mungkin 
ada beberapa teman warnet2 yang
masih awam dengan bidang hukum ITE, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

CMIIW

------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke