Halo kawan-kawan semua, Kami dari Perhimpunan Pekerja Warnet, sebuah serikat pekerja resmi dan tercatat di Departemen Tenaga Kerja dengan nomer pencatatan: SK Pencatatan Disnakertrans Yogyakarta No. Kep 11 SP/ IX/ 2008. Kami mengundang kawan-kawan semua untuk bergabung dengan PPW. Salah satu program yang sedang kami jalankan adalah membantu pekerja warnet mendapatkan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Kawan-kawan bisa melihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-24/Men/VI/2006. Disitu disebutkan bahwa dengan menjadi peserta Jamsostek kita bisa mendapatkan beberapa jenis Jaminan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kerja. Untuk menghitung besarnya iuran program jamsostek adalah sebagai berikut : a. Jaminan Kecelakaan Kerja, sebesar 1 % dari UMP Jogja (808 ribu perbulan); b. Jaminan Hari Tua, minimal sebesar 2 % dari UMP Jogja; c. Jaminan Kematian, sebesar 0,3 % dari UMP Jogja; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 % dari UMP Jogja bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari UMP Jogja bagi tenaga kerja lajang. Kita bisa mengambil semua jenis Jaminan tersebut namun kita juga bisa mengambil beberapa jenis Jamsostek saja, tentunya dengan biaya yang lebih rendah. Detail berbagai jaminan tersebut adalah: 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri : - Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja; - Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB); - Biaya perawatan medis; - Santunan cacat tetap sebagian; - Santunan cacat total tetap; - Santunan kematian; - Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap; - Biaya rehabilitasi. 2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari : - Jaminan Kematian; - Biaya pemakaman; - Santunan berkala. 3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya. Dasar perhitungan pembayaran manfaat program JKK, JK dan JHT. 4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari : - Rawat jalan tingkat pertama meliputi : pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana. - Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis - Rawat Inap; - Pertolongan persalinan; - Penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG, dsb. - Pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; - Pelayanan gawat darurat Tentunya kita sering dengan berbagai kasus mengenai layanan publik yang dikatakan gratis bagi rakyat miskin tetapi sangat sulit mengurusnya. Oleh karena itu cara untuk mendapatkannya adalah dengan bergabung bersama Perhimpunan Pekerja warnet. Dengan adanya Serikat Buruh tersebut maka kawan-kawan pekerja warnet secara sah telah memenuhi syarat untuk mengajukan Jamsostek. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut disebutkan bahwa Serikat Buruh yang akan berfungsi untuk menghimpun dan mendaftarkan peserta dalam program Jamsostek. Serta untuk mengatur proses pembayarannya. Selain itu ketika bergabung dengan Serikat Buruh, maka kita akan memiliki posisi lebih kuat jika Jaminan tersebut ternyata dipersulit Serikat Buruh juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Hak-hak tersebut seperti cuti haid 2 hari sebulan. 8 jam kerja sehari. Termasuk juga membela pekerja dari perlakukan diskriminatif, semena-mena, penahanan ijasah, dsb. Harapannya dengan adanya Serikat Buruh maka ada standar upah di Jogja dapat juga kita perjuangkan untuk meningkat jauh lebih layak. Jika kawan-kawan ada yang ingin ditanyakan, dikonsultasikan, berdiskusi mengenai masalah Jamsostek, Serikat Buruh ataupun masalah kondisi kerja yang lain atau bahkan ingin langsung bergabung silahkan menghubungi email: [email protected] atau hubungi: +62 5716280745

