Halo kawan-kawan semua, 

Kami dari Perhimpunan Pekerja Warnet, sebuah serikat
pekerja resmi dan tercatat di Departemen Tenaga Kerja dengan nomer pencatatan:
SK Pencatatan Disnakertrans Yogyakarta No. Kep 11 SP/ IX/ 2008. Kami mengundang
kawan-kawan semua untuk bergabung dengan PPW.  

Salah satu program yang sedang kami jalankan adalah
membantu pekerja warnet mendapatkan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 
Kawan-kawan
bisa melihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-24/Men/VI/2006. Disitu
disebutkan bahwa dengan menjadi peserta Jamsostek kita bisa mendapatkan
beberapa jenis Jaminan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kerja. Untuk menghitung besarnya
iuran program jamsostek adalah sebagai berikut :  

a.
Jaminan Kecelakaan Kerja, sebesar 1 % dari UMP Jogja (808 ribu perbulan);  

b.
Jaminan Hari Tua, minimal sebesar 2 % dari UMP Jogja;  

c.
Jaminan Kematian, sebesar 0,3 % dari UMP Jogja;  

d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 % dari
UMP Jogja bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari UMP Jogja bagi
tenaga kerja lajang.  

Kita bisa mengambil semua jenis Jaminan tersebut namun
kita juga bisa mengambil beberapa jenis Jamsostek saja, tentunya dengan biaya
yang lebih rendah.  

Detail berbagai jaminan tersebut adalah: 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri
:  

- Biaya pengangkutan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja;  

- Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu
Bekerja (STMB);  

- Biaya perawatan medis;  

- Santunan cacat tetap sebagian;  

- Santunan cacat total tetap;  

- Santunan kematian;  

- Santunan berkala bagi yang meninggal
dunia dan cacat total tetap;  

- Biaya rehabilitasi.  

2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari :  

- Jaminan Kematian;  

- Biaya pemakaman;  

- Santunan berkala.  

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari
keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya. Dasar
perhitungan pembayaran manfaat program JKK, JK dan JHT. 

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),
terdiri dari :  

- Rawat jalan tingkat pertama meliputi :
pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan
tindakan medis sederhana.  

-
Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter
spesialis 

- Rawat Inap;  

- Pertolongan persalinan;  

- Penunjang diagnostic berupa pemeriksaan
laboratorium, radiologi, EEG, dsb.  

- Pelayanan khusus berupa penggantian biaya
prothese, orthose dan kacamata;  

- Pelayanan gawat darurat 

Tentunya
kita sering dengan berbagai kasus mengenai layanan publik yang dikatakan gratis
bagi rakyat miskin tetapi sangat sulit mengurusnya. Oleh karena itu cara untuk
mendapatkannya adalah dengan bergabung bersama Perhimpunan Pekerja warnet.
Dengan adanya Serikat Buruh tersebut maka kawan-kawan pekerja warnet secara sah
telah memenuhi syarat untuk mengajukan Jamsostek. Dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja tersebut disebutkan bahwa Serikat Buruh yang akan berfungsi untuk
menghimpun dan mendaftarkan peserta dalam program Jamsostek. Serta untuk
mengatur proses pembayarannya. 

Selain
itu ketika bergabung dengan Serikat Buruh, maka kita akan memiliki posisi lebih
kuat jika Jaminan tersebut ternyata dipersulit Serikat Buruh juga dapat
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
Hak-hak tersebut seperti cuti haid 2 hari sebulan. 8 jam kerja sehari. Termasuk
juga membela pekerja dari perlakukan diskriminatif, semena-mena, penahanan
ijasah, dsb. Harapannya dengan adanya Serikat Buruh maka ada standar upah di
Jogja dapat juga kita perjuangkan untuk meningkat jauh lebih layak.  

Jika
kawan-kawan ada yang ingin ditanyakan, dikonsultasikan, berdiskusi mengenai
masalah Jamsostek, Serikat Buruh ataupun masalah kondisi kerja yang lain atau
bahkan ingin langsung bergabung silahkan menghubungi email: 
[email protected] atau hubungi: +62 5716280745 




      

Kirim email ke