Assalamu’alaikum. Tulisan ini ana ambil dari majalah Al-Furqon Edisi: 12 Th.II / Rojab 1424 yang disarikan dari soal jawab bersama Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman (murid dari Muhaddits Abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah) pada acara daurah di Lawang Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H.
Aqiqah Bagi Orang Dewasa >Soal: Hadits bahwasanya Nabi shalallahu’alaihi wassalam meng-aqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Al-Muharrar. Bagaimana komentar Anda tentang perkataan ini? >Jawab: Perkataan Nawawi ini telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits. Maka seorang selayaknya untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits menukil dari Abu Zur’ah Ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah As-Shahihah (6/502-506 n0. 2726) dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini: “Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat diperiksa Silsilah As-Shahihah juz 6 hal. 502-506. >Soal: Dan bolehkah bagi seorang yang belum meng-aqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang membid’ahkannya? >Jawab: Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya (diantaranya adalah imam Muhammad bin Sirin, Hasan Al-Bashri, Ibnu Hazm, Al-Albani, Lajnah Daimah, pendapat Hanabilah dan sejumlah para fuqaha’. -pent). Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits di atas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Sehingga ia dapat memahami kapan dia mengingkari dan kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang ini-terutama pemuda dakwah salafiyyah- mereka tidak memahami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi, perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini. Jadi kesimpulannya: aqiqah tetap wajib bagi yang belum melakukannya dan sudah baligh. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/