Assalamu’alaikum.
Tulisan ini ana ambil dari majalah Al-Furqon Edisi: 12
Th.II / Rojab 1424 yang disarikan dari soal jawab
bersama Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman (murid
dari Muhaddits Abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani rahimahullah) pada acara daurah di Lawang
Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H.

Aqiqah Bagi Orang Dewasa
>Soal: Hadits bahwasanya Nabi shalallahu’alaihi
wassalam meng-aqiqahi dirinya setelah diutus sebagai
Nabi dikatakan oleh Nawawi bahwa hadits tersebut
munkar karena kesendirian Abdullah bin Al-Muharrar.
Bagaimana komentar Anda tentang perkataan ini?

>Jawab: Perkataan Nawawi ini telah didahului
sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal
Hadits. Maka seorang selayaknya untuk menyandarkan
kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini
munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal
Hadits menukil dari Abu Zur’ah Ar-Razi, bukan dari
ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini
dalam Silsilah As-Shahihah (6/502-506 n0. 2726) dan
beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya
kemarin mengatakan tentang hadits ini: “Dishahihkan
oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan
dan saya tahu persis perbedaan pendapat dikalangan
ulama, tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun
hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa
hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat
diperiksa Silsilah As-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

>Soal: Dan bolehkah bagi seorang yang belum
meng-aqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah
dewasa dan bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang
membid’ahkannya?

>Jawab: Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli
ilmu telah mengamalkannya (diantaranya adalah imam
Muhammad bin Sirin, Hasan Al-Bashri, Ibnu Hazm,
Al-Albani, Lajnah Daimah, pendapat Hanabilah dan
sejumlah para fuqaha’. -pent). Aqiqah bagi orang
dewasa boleh berdasarkan hadits di atas. Dan kapan
saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits
lebih-lebih dalam masalah rumit seperti ini, hendaknya
penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat.
Sehingga ia dapat memahami kapan dia mengingkari dan
kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang
ini-terutama pemuda dakwah salafiyyah- mereka tidak
memahami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi
masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada
keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi,
perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan
sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.

Jadi kesimpulannya: aqiqah tetap wajib bagi yang belum
melakukannya dan sudah baligh.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke