Assalaamualaikum wwwbr,

  

Sobat dan Sahabat Assunnah, sudilah kiranya membantu menjelaskan hal-hal tentang 

membayar / menggantikan puasa wajib karena :


- Dikarenakan istri dalam keadaan sakit sehingga tidak sanggup melaksanakan puasa wajib.

- Berapa fidiyah yang harus dibayar jumlahnya kalau diganti dengan uang dan caranya.

- Serta untuk puasa-puasa wajib tahun lalu yang belum dibayar bagaimana cara menggantinya.

- Hukum dan hadist-hadistnya serta niatnya bagaimana .


Wassalaamualaikum, syukron atas penjelasan dan bantuan sahabat semua.  


Raflis                



mailto:[EMAIL PROTECTED]




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor

Get unlimited calls to

U.S./Canada



Yahoo! Groups Links

Kirim email ke