Assalaamualaikum wwwbr,
Sobat dan Sahabat Assunnah, sudilah kiranya membantu menjelaskan hal-hal tentang
membayar / menggantikan puasa wajib karena :
- Dikarenakan istri dalam keadaan sakit sehingga tidak sanggup melaksanakan puasa wajib.
- Berapa fidiyah yang harus dibayar jumlahnya kalau diganti dengan uang dan caranya.
- Serta untuk puasa-puasa wajib tahun lalu yang belum dibayar bagaimana cara menggantinya.
- Hukum dan hadist-hadistnya serta niatnya bagaimana .
Wassalaamualaikum, syukron atas penjelasan dan bantuan sahabat semua.
Raflis
mailto:[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Sponsor |
Get unlimited calls to U.S./Canada |
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.