Assalamualaikum Wwwbr,
Yth, Sobat dan Sahabat Assunnah, mohon wejangan dan pencerahan masalah sbb :
Kami melakukan transaksi menjual rumah dengan seorang pembeli bahwa harga, pembayaran, waktu dll sudah disepakati termasuk kesepakatan atas uang tanda jadi, yaitu uang tanda jadi tidak dapat dikembalikan apabila transaksi batal.
Kejadiannya bahwa transaksi tsb dibatalkan oleh pembeli sehingga uang tanda tidak dikembalikan karena sesuai perjanjian dan si pembeli juga sudah ichlas.
Dulu sewaktu transaksi terjadi kami sudah berniat kalau batal uang tsb kami wakafkan ke Mesjid dan hal tsb sudah kami laksanakan.
Yang ingin kami tanyakan atau minta pencerahan dari sobat dan sahabat adalah :
Apa hukum atas uang tanda jadi yang batal tsb ? apakah HALAL,HARAM, MAKMRUH atas dlsbnya
mohon keichlasan Sahabat untuk memberikan pencerahan.
Demikian, Syukron
Wassalam,
Raflis
mailto:[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
