>From: "Super SONI" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu, 31 Oct 2002 14:19:38 +0700 >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu >Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak >mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam >menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi. >Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang >membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat >lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348). >ana mau nanya, karena ana belum punya (Irwa'ul Ghalil) derajat lemahnya >kisah diatas? >jazakallahu khairan katsiran
Saya ringkaskan saja mengenai Mahar ini, dari kitab Al-Insyirah Fi Aadaabin Nikah, edisi Indonesia Bekal-Bekal Menuju Pernikahan oleh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari. SIKAP SEORANG WALI [*] Seorang wali hendaknya memperhatikan hal-hal berikut. PERTAMA. Memilih lelaki yang shalih dan bertakwa bagi anak gadisnya. Sebab lelaki seperti itu bila ternyata mencintai anak gadisnya tentu memuliakannya, jika membencinya tidaklah menghinakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Jika datang melamar anak gadismu seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak gaismu itu. Jika tidak, pasti akan terjadi fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang besar" [1] KEDUA. Tidak mempermahal MAHAR Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Di antara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan murah maharnya" [2] Dipertegas lagi dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu. "Ketauhillah, janganlah berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita. Karena sesungguhnya jika (mahar yang mahal) itu dimasudkan sebagai bukti kemuliaan di dunia atau sebagai sarana bertakwa kepada Allah, maka orang yang paling bertakwa di antara kami adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak pernah menetapkan mahar kepada seorangpun diantara istri-istrinya begitu pula kepada pautri-putrinya melebihi 12 uqiyah (1 uqiyah = 40 dirham). Sesungguhnya bila seorang lelaki dikenakan tarif mahar yang tinggi, niscaya dapat menimbulkan rasa permusuhan dalam dirinya kepada istrinya" [3] PERHATIAN !! Sesungguhnya telah tersebar luas di kalangan umat bahwa dahulu pernah ada seorang wanita yang memprotes Umar Radhiyallahu 'anhu berkaitan dalam masalah mahar. Lalu Umar berkata : "Wanita itu benar dan Umar salah" [4] Cerita ini jelas tidak shahih, kecuali ada seekor unta bisa masuk ke lubang jarum (sangat mustahil). Andai kata hadits-hadits shahih dapat tertanam dalam benak manusia sebagaimana tertanamnya hikayat-hikayat semacam ini (tentu akan sangat baik). Namun bagaimana mungkin hal itu dapat terjadi jika orang-orang yang memimpin pusat-pusat kajian ilmiah tidak bisa dan tidak mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang dhaif (lemah). Hanya Allah-lah tempat meminta pertolongan dari segala musibah (kejahilan) ini. ________________________ Foote Note. [1] Hadits Hasan riwayat At-Tirmidzi (IV/204 lihat Tuhfatul Ahwadzi), Ibnu Majah (I/606-607), At-Thabrani dalam Al-Ausath (II/27), Al-Hakim (II/164-165) Al-Khatib dalam Al-Tarikh (XI/61) dari jalur Abdul Hamid bin Sulaiman ...dst] [2] Hadits Shahih riwayat Abu Dawud (VI/77&91), Ibnu Hibban (1256), Al-Bazzar (III/158) At-Thabrani dalam Muja'mus Shagir (I/169), Al-Hakim (II/181), Al-Baihaqi (VII/235) dari jalur Ibnul Mubarak dari Usamah bin Zaid dari ....dst] [3] Hadits Shahih riwayat Abu Daud (VI/135, silakan lihat Aunul Ma'bud), An-Nasa'i (VI/117), At-Tirmidzi (IV/255 lihat Tug=hfatul Ahwadzi) beliau berkata Hasan Shahih, Ibnu Majah (I/582-583), Ad-Darimi (III/65), Ahmad (I/40 & 48), Al-Humeidi (I/13-15), Abdurrazzaq (no. 10399 & 10400) Ibnu Hibban (1259), Al-Hakim (II/175, Al-Baihaqi (VII/234) dari jalur Muhammad bin Sirin dari ...dst] [4] Hadits Riwaayt Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (no. 10420), Az-Zubair bin Bakkar dan Sa'id bin Manshur (597), Abu Ya'la dan Al-Baihaqi (VII/233) ia berkata : "Sanadnya terputus, dan tidak terlepas dari cacat yang merusak keshahihan hadits, berupa keterputusan sanad dan kelemahan yang sangat. Wallahu Al-Musta'an Untuk lebih lengkapnya bacalah buku tersebut diatas. [Bekal-Bekal Menuju Pelaminan, hal 47-53 Pustaka At-Tibyan] ------------------------------------------------------------------------ _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give hope to a child. Helping a needy child is easier than you think. Click here to meet someone who needs your help. http://us.click.yahoo.com/smp9aD/HohJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/