Assalamu'alaikum Wr. Wb.
 
Saya ingin bertanya berapa jarak safar sehingga kita dapat melakukan sholat wajib yang dapat diqoshor maupun dijama'? Sementara ini saya saya memegang pendapat ibnu Umar yang mengatakan jarak untuk dapat melakukan safar adalah 1 mil.
 
Dan jika jarak kantor saya lebih dari 1 mil bolehkah saya melakukan sholat secara qoshor maupun jama'
 
Terima Kasih


"M. Salman Farisi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Allah berfirman :
“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)

Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah
mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak
lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia
maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng
kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya,
dan agamanya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama
mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106,
Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak
disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita
melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki
masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang
bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan
ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu
(menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

--lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, Beliau menyuruh
sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita tahu bahwa jihad itu
agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah-Nya merupakan
salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah tetap menyuruhnya
menemani istrinya--

Bagaimana memahami hadits tersebut di atas?
kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal ini :

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati
suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan
haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya,
demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin
Rahuyah dan Ats Tsauri.

Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau :
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang
wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau
menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar)
selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh,
demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari
beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan
apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari
satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar
di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan
kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarah
Muslim li An Nawawi 9/103)

Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan
wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh
suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk
Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan
diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari
lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak
merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

Kita juga kenal kaidah "Menolak mafsadat/bahaya lebih diutamakan daripada
mengambil faedah/manfaat"

Bukankah zaman sekarang ini kejahatan tidak mengenal status, pangkat, dan
jenis kelamin?Nah! wanita adalah makhluk yang fitrahnya adalah lemah
secara fisik maupun akal. Sudah seharusnya jika dia keluar kemanapun
ditemani mahramnya sebagai tameng atau pelindung. Tidak lupa pula berdoa
kepada Allah mohon dilindungi dari segala marabahaya.

áfwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan

Wallahua'lam bisshawwab

hari <[EMAIL PROTECTED]> wrote :

> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
> Ana mohon pencerahan mengenai hadist larangan bepergian bagi wanita
tanpa mahram.
> Ana pernah dapat penjelasan mengenai hal ini dari orang lain katanya :
Larangan shafar bagi wanita tanpa mahram dibatasi dengan waktu
> berdasarkan hadist yang berbunyi kurang lebih begini :"Tidak ada shafar
bagi wanita tanpa mahram selama sehari semalam" -afwan kalo salah ana
khilaf riwayat hadist tsb-.
> Nah orang itu bilang katanya larangan ini dibatasi oleh waktu yaitu
sehari semalam jadi jika wanita itu bepergian tanpa mahram asal tidak
melebihi satu hari satu malam maka tidak apa-apa. Jadi -masih menurut
dia- kalau wanita pergi naik pesawat ke tempat yang jauh sekalipun tanpa
mahram asalkan tidak lebih dari satu hari satu malam maka tidak apa-apa.
Benarkah demikian??? Karena terus terang ana ragu dg
> pendapatnya, karena dia menganalogikannya dg masalah rukhsah shalat
jama'/qashar bagi yang bepergian dimana dibatasi oleh jarak. Dimana jika
bepergian walaupun naik pesawat asalkan melebihi jarak (80 km???) maka
dia dapat rukhsah dlm shalat.
> Mohon penjelasan dari antum yang mempunyai pengetahuan mengeani hal ini
tentunya dg dalil terang sehingga hilang keraguan dalam diri ana. Semoga
Allah Azza Wa Jalla memberikan pahala di sisi antum dan
> menambah ilmu kita.
>
> Jazakumullahu khairan katsiro
>
> Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
>
> hari




Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more.

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke