HEWAN KURBAN


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari





Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha 
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan 
Maha Tinggi berfirman.

"Artinya : Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan 
matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya" 
[Al-An'am : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan 
diri kepada Allah Ta'ala.[1]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih 
(tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini 
akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang 
dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

PERTAMA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih 
kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami" [2]

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan 
harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini 
menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada 
faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban 
ini.

KEDUA
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku 
menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah 
ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka 
sembelihlah" [3]

Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [4] perkara yang 
memalingkan dari dhahirnya.

KETIGA
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.

"Artinya : Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih 'atirah[5] setiap 
tahun. Tahukah kalian apa itu 'atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang 
dengan nama rajabiyah" [6]

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atirah telah dihapus 
hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban 'atirah tidak mengharuskan 
dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Berkata Ibnul Atsir :

'Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat 
mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban 
hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah 
-pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka 
janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya". 
[8]

Mereka berkata [9] :

"Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban 
tidak wajib, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika 
salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ...." , seandainya wajib 
tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) 
seseorang".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini 
setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [10]

"Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka 
satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
: "Siapa yang ingin menyembelih kurban ....." Mereka Berkata : "Sesuatu yang 
wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !" Ini 
merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada 
keinginan hamba maka dikatakan : "Jika engkau mau lakukanlah", tetapi 
terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu 
hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :

"Artinya : Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ...." 
[Al-Maidah : 6]

Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin 
membaca Al-Qur'an maka berta'awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). 
Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur'an 
(Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

"Artinya : Al-Qur'an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi 
siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus" [At-Takwir : 
27]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib".

Kemudian beliau rahimahullah berkata [11] :

Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. 
Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang 
dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata :
"Artinya : Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera 
menunaikannya ..... " [12]

Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : "Siapa yang 
ingin menyembelih kurban ..." sama halnya dengan sabda beliau : "Siapa yang 
ingin menunaikan ibadah haji ........"

Imam Al-'Aini [13] rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka 
yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab 
"Al-Hadayah"[14] yang berbunyi : "Yang dimaksudkan dengan iradah 
(keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a'lam- adalah 
lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)". 
Al-'Aini rahimahullah menjelaskan :

"Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, 
maka jadilah seakan-akan ia berkata : "Siapa yang bermaksud untuk 
menyembelih hewan kurban di antara kalian", dan ini tidak menunjukkan 
dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya :

"Artinya : Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu" [15]

Dan sabda beliau.

"Artinya : Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum'at maka 
hendaklah ia mandi" [16]

Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum'at, (jadi) bukanlah takhyir ....

Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana 
diriwayatkan dalam "Sunan Abi Daud" (2810), "Sunan At-Tirmidzi" (1574) dan 
"Musnad Ahmad" (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah 
pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang 
tidak mampu dari umatnya.

Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya 
kewajiban ini.

Wallahu a'lam


[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul 
Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah 
Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Lihat Minhajul Muslim (355-356)
[2]. Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), 
Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa'i (7/224), 
Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).
[4]. Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh 
orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, 
nantikanlah.
[5]. Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah 
sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada 
Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga 
dihapus setelahnya.
[6]. Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) 
Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya 
ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki 
jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi 
menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 
(10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)
[7]. Jami ul-ushul (3/317) dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin 
naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan "Al-Mughni" (8/650-651).
[8]. Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), 
Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan 
(6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil 
Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha.
[9]. "Al-majmu" 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj" (4/282) 'Syarhus Sunnah" 
(4/348) dan "Al-Muhalla" 98/3)
[10]. Majmu Al-Fatawa (22/162-163).
[11]. Sama dengan di atas
[12]. Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu'aim 
dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. 
Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), 
Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi 
dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh 
ustadz kami Al-Albani (4/168-169)
[13]. Dalam 'Al-Binayah fi Syarhil Hadayah" (9/106-114)
[14]. Yang dimaksud adalah kitab "Al-Hadayah Syarhul Bidayah" dalam fiqih 
Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan 
dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam "Kasyfudh Dhunun" (2/2031-2040). Kitab 
ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun 
(593H), biografinya bisa dilihat dalam 'Al-Fawaidul Bahiyah" (141).
[15]. Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup 
sebagai pengambilan dalil.
[16]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun 
Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor 
(877), 9894) dan (919)

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
It is better to give....
Especially when giving to a child in poverty.
Click here to meet a child you can help.
http://us.click.yahoo.com/x6JB_B/hJlJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke