assalaamu'alaykum warohmatullaah wabarokaatuh..
 
ingin menanyakan ttg kriteria seseorang dikatakan mampu sehingga wajib utk ber-kurban..
 
apakah seorang wanita yang sudah bisa membiayai hidupnya sndiri (bekerja/beasiswa)
tp belum menikah (dan dalam beberapa hal masih dlm tanggungan orangtuanya) tmasuk kategori mampu dn wajib kurban??
 
bagaimana dg hadits yg isinya menyatakan bahwa "jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain"....apakah ini berarti jika orang yg menanggung mereka (katakanlah dlm hal ini sang ayah) sudah menyisihkn dr hartanya utk kurban, maka keluarga yg berada dlm tanggungannya sudah gugur kwajibannya utk ber-kurban??
 
jazakumullah khoyr atas jawabannya..
 
wassalaamu'alaykum warohmatullaah wabarokaatuh..
 


Do you Yahoo!?
The all-new My Yahoo! – What will yours do?

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke