Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
1. Bagaimana hukumnya bila kita membeli buah2an yang masih di pohon. Tanpa membeli pohonnya juga.
 
2. Bagaimana hukum kita menyewakan kolam pancing untuk dipancing ikannya. Misal, saya sewakan kolam saya selama 2 jam dengan harga Rp. 25.000,-. Setiap ikan yang terpancing adalah hak pemancing. Saya bilang "Kolam saya punya sekian ratus ekor ikan".
Dan bagaimana hukumnya bila, terhadap orang yang punya kolam tersebut kita jual ikan (bila kita ikan, bukan empunya kolam) untuk kolam pancing tersebut. Apakah kegiatan sewa-pancing ini katagori gambling?
 
3. Bagaimana hukumnya jual beli ubi (singkong) yang masih tertanam, sedang kita tidak mengetahui berapa rimbun buah singkong tersebut karena tertanam di dalam tanah.
 
4. Bagaiman hukumnya menimbun selain makanan pokok untuk kita jual saat harganya optimum/maksimal. Misal, kopi, cengkeh, pala kita timbun dari para petani untuk kemudian kita jual pada masa harga dipasaran sedang tinggi. Hal ini bukan untuk merusak pasar, hanya kita ingin untung lebih. Strategi selling aja.
 
Jazakumullah khayr atas jawabannya.
 
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh


Aidin Alaik Bachtiar

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke