Wa'alaikumsalam wr wb,...

Kalau ummu baca di surat Al-Baqarah 196 :(Detail ada di Tafsir Ibnu Katsir 
hal.172-178-Penerbit Imam Syafi'i)
196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu 
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) 
korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[121], 
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang 
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah 
atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila 
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah 
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang 
mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak 
mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) 
apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. 
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya 
tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk 
kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat 
keras siksaan-Nya.


[120]. Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban 
sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda 
karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

[121]. Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai 
tanda selesai ihram.

Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut: a. 
Seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wewangian zafaran menghadap 
kepada Nabi SAW dan berkata. "Ya Rasulullah, apa yang harus saya lakukan 
dalam menunaikan umrah?" Maka turunlah "Wa atimmulhajja wal 'umrata lillah." 
Rasulullah bersabda: "Mana orang yang tadi bertanya tentang umrah itu?" 
Orang itu menjawab: "Saya ya Rasulullah." Selanjutnya Rasulullah SAW 
bersabda. "Tanggalkan bajumu, bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, 
kemudian kerjakan apa yang biasa kau kerjakan pada waktu haji."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Shafwan bin Umayyah.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Ka'b bin Ujrah ditanya tentang firman 
Allah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (S. 2. 196). Ia 
bercerita sebagai berikut: "Ketika sedang melakukan umrah, saya merasa 
kepayahan, karena di rambut dan di muka saya bertebaran kutu. Ketika itu 
Rasulullah SAW melihat aku kepayahan karena penyakit pada rambutku itu. Maka 
turunlah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" khusus tentang aku 
dan berlaku bagi semua. Rasulullah bersabda: "Apakah kamu punya biri-biri 
untuk fidyah?" Aku menjawab bahwa aku tidak memilikinya. Rasulullah SAW 
bersabda: "Berpuasalah kamu tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin. 
Tiap orang setengah sha' (1 1/2 liter) makanan, dan bercukurlah kamu."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ka'b bin 'Ujrah.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika Rasulullah SAW beserta shahabat 
berada di Hudaibiyah sedang berihram, kaum musyrikin melarang mereka 
meneruskan umrah. Salah seorang shahabat, yaitu Ka'b bin Ujrah, kepalanya 
penuh kutu hingga bertebaran ke mukanya. Ketika itu Rasulullah SAW lewat di 
hadapannya dan melihat Ka'b bin 'Ujrah kepayahan. Maka turunlah "faman kana 
minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw 
shadaqatin aw nusuk", lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kutu-kutu itu 
mengganggu?" Rasulullah menyuruh agar orang itu bercukur dan membayar 
fidyah.
(Diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Ka'b.)

Dalam riwayat lainnya dikemukakan: Ketika Rasulullah SAW dan para shahabat 
berhenti di Hudaibiah (dalam perjalanan umrah) datanglah Ka'b bin 'Ujrah 
yang di kepala dan mukanya bertebaran kutu karena banyaknya. Ia berkata: "Ya 
Rasulullah, kutu-kutu ini sangat menyakitkanku." Maka turunlah ayat "faman 
kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw 
shadaqatin aw nusuk" (S. 2: 196).
(Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari 'Atha yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
Semoga dapat membantu,wallahu a'lam ......
wasalamu'alaikumwr wb
Priswarna
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>From: "wardaisme2000" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Subject: [assunnah] membiarkan rambut dan kukunya....
>Date: Fri, 21 Jan 2005 00:29:56 -0000
>
>
>
>Assalamualaykum ,
>saya ingin bertanyakan tentang makna hadith dibawah ini, iaitu, yang
>dibiarkan rambut dan kukunya , adakah orang yang berniat untuk
>menyembelih hewan korban , atau hadith ini melarang hewan itu di cukur
>bulu dan kukunya?
>
>karena, yang saya fahamkan ialah hadith ini ialah untuk orang yang
>akan menyembelih korban supaya tidak mencukur , atau gunting rambutnya
>sendiri, dan bukan lah dimaksudkan hewan korban itu.
>
>mohon diberi penjelasan. Insha Allah . jazakumullah khayra.
>
>Dari Ummu Salamah radiallahuanha, Nabi sallallahu alayhe wasallam
>bersabda,
>
>"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul
>Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka
>hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim
>

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It¿s easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/kx_54C/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke